Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat kepada Para Petani di Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang dengan topik “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Petani Desa Surodadi, Magelang”. Kegiatan dilaksanakan di Sentra Kebun Durian Candimulyo, Minggu 18 September 2022.
Sosialisasi dan pendampingan ini dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Suparjo, S.H., M.H. selaku Ketua dengan beranggotakan Dessy Eko Prayitno, S.H., M.H., Soefianto, S.H., dan Fahrul Fauzi, S.H. Dalam acara sosialisasi tersebut didatangi puluhan peserta dari unsur petani, peternak, pewakilan aparatur desa, dan pengusaha Desa Surodadi. Kepala Dusun Munung, Bapak Zaenal menyampaikan bahwa berharap kegiatan pengabdian masyarakat ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Desa khususnya di bidang pertanian karena menjadi sumber pencaharian utama di wilayah tersebut.
Kehadiran para peserta yang berasal dari beberapa kalangan tersebut, kegiatan sosialisasi diharap dapat memberikan pemahaman yang lengkap secara teori maupun praktik mengenai pentingnya manfaat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat. Dengan demikian nantinya peserta dapat secara mandiri mendaftarkan HKI untuk menjamin kepastian hukum atas produk yang diciptakannya.
Dr. Suparjo, SH., MH. mengawali dalam sosialisasi dengan menekankan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) suatu produk bagi petani agar merek, karya, atau produk yang telah diciptakan oleh petani tidak diklaim oleh pihak lain di kemudian hari. Harapannya dari pengabdian masyarakat ini adalah menjadi langkah awal kerja sama berkesinambungan antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan para petani Desa Surodadi.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Surodadi ini. Ini merupakan langkah awal yang baik menyambung tali silaturrahim. Fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan program pertama kami yang selanjutnya tidak menutup kemungkinan adanya program-program lain yang akan dilaksanakan di sini” ungkap Dr. Suparjo SH. MH. selaku Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
HKI adalah hak monopoli atau hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok orang, terhadap penemuan dari pekerjaan (teknologi, ciptaan, seni, sastra) dan juga penggunaan logo atau simbol. HKI menjadi penting mengingat HKI merupakan salah satu alat atau cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perlindungan dan pembangunan di bidang hukum, serta pembangunan di bidang ekonomi. Bagi Masyarakat, HKI dapat menjadi sumber kekayaan atau penghasilan, dapat diperjualbelikan atau diwariskan, meningkatkan minat untuk terus berkreasi dan berinovasi, menjaga mutu produk, serta meningkatkan loyalitas konsumen.
Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia merencanakan untuk memfasilitasi pendaftaran merek milik masyarakat Desa Surodadi sebagai awal langkah fasilitasi yakni merek “Sentra Kebun Durian Candimulyo”. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Prinsip dalam pendaftaran merek yang perlu diketahui adalah first to file, yang pertama yang mendaftarkan ia yang berhak.
Meski demikian tak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran HKI masih kenai biaya yang cenderung mahal untuk masyarakat. Biaya pendaftaran HKI bervariasi, untuk pendaftaran merek online dihargai Rp1.800.000 per kelas merek. Keluhan ini disampaikan langsung oleh peserta yang mengukti sosialisasi pengabdian masyarakat di Desa Surodadi. Terkait hal ini, sejatinya pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tergolong sebagai pelaku UMKM dengan memberikan keringanan biaya pendaftaran merek secara online hanya sebesar Rp500.000 per kelas merek. Disamping itu, dalam rangka pendampingan Tim Pengabdi FHUI ini pula akan kami fasilitasi satu pendaftaran merek dengan biaya yang akan ditanggung oleh Tim Pengabdi FHUI.
Potensi HKI bagi petani sangat luas, merek untuk produknya, paten untuk alat tradisional yang diciptakannya, indikasi geografis apabila suatu daerah memiliki kekhasan produk daerahnya. Pemangku kepentingan di Desa Surodadi berharap program yang telah berjalan ini tidak putus sampai di sini, dan dapat berkesinambungan sehingga pendampingan HKI bagi petani dapat berjalan optimal