Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menyatakan kebocoran data warga merupakan tanggung jawab negara. Sebab, negara merupakan pihak yang paling banyak meminta data warga dan menjadi pengontrol atau pemilik data tersebut.
“(Kebocoran data itu) tanggung jawab yang minta data, sekarang saya tanya, tanggung jawab negara mana waktu minta mewajibkan semua harus dengan NIK?” kata Edmon dalam siaran CNN Indonesia TV, Senin (12/9).
Menurut Edmon, negara memiliki kewajiban sekaligus kewenangan yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menjelaskan tanggung jawab warga negara sebatas kewaspadaan terhadap pihak yang meminta data-data pribadinya.
“Kita ini kan bikin negara sebagai wujud menjalankan amanah publik, sehingga seharusnya yang terjadi kalau ada kebocoran, dan tidak bisa dipulihkan harusnya pejabat terkait itu sadar apakah mampu memimpin atau tidak?” tuturnya.
Ia pun memaparkan mestinya pemerintah memiliki lembaga independen untuk menjadi pengawas atas data-data yang dimiliki sendiri sesuai dengan standar Uni Eropa.
“Controller itu bukan hanya korporasi tapi pemerintah, bahkan yang lebih banyak bisa minta data yang tidak relevan dan melindunginya itu pemerintah. Jadi bayangkan kalau yang menjalankan (pengawasan) itu pemerintah, harus independen,” katanya. Edmon mewanti-wanti warga untuk menyadari bahwa internet memang bukan tempat yang aman. Karena itu, setiap orang mesti menyadari langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Imbauan pemerintah agar warga negara waspada, tapi di sisi lain dalam satu negara enggak semuanya orang pinter. Makanya tanggung jawab negara untuk mencerdaskan, melindungi (data), maka dibentuk lah ada organ-organ yang diberi kewenangan,” tegas dia.
Belakangan ini, marak kebocoran data warga negara, di antaranya 1,3 miliar data registrasi kartu SIM yang menggunakan NIK. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Rabu (7/9), Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengatakan soal kebocoran data itu bukan kewenangannya, melainkan BSSN.
“Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” ujar Johnny. Plate melanjutkan bahwa ranah pengamanan siber ada di BSSN. Sementara, perlindungan data ada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat ataupun publik.
Sementara, Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, ataupun komunitas/masyarakat.