Doktor FHUI Bahas Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana Indonesia
Jum’at, 24 Juni 2016, Ahmad Sofian berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Ajaran Kausalitas dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia (Studi terhadap Tindak Pidana yang Mengakibatkan Kematian)” di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Selain Prof. Topo Santoso yang dalam disertasi ini juga bertindak sebagai ko-promotor, sidang disertasi yang diselenggarakan di Balai Sidang Djokosoetono tersebut diuji oleh Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. yang juga berkedudukan sebagai promotor, Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.H., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Dr. Suhariyono AR, S.H., M.H., dan Dr. Chaerul Huda.
Tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana yang kerap terjadi. Dalam ilmu hukum pidana, ajaran kausalitas digunakan dalam rangka mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang menjadi penyebab kematian. Dapat dikatakan, ajaran kausalitas ini berfungsi sebagai penyaring atau filter atas perbuatan-perbuatan yang relevan dijadikan penyebab. Oleh sebab itu, penting kiranya untuk melihat bagaimana causal verband dipergunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil. Dalam melakukan penelitian ini, Ahmad mengangkat tiga rumusan masalah yang berkaitan dengan perkembangan pemikiran ajaran kausalitas dalam hukum pidana, konseptualisasi ajaran kausalitas dalam hukum pidana di Indonesia, dan sikap pengadilan dalam memaknai ajaran kausalitas yang diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana yang mengakibatkan kematian di Indonesia.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, Ahmad menyimpulkan bahwa pemikiran Aristoteles menjadi pondasi dalam mengembangkan doktrin kausalitas. Hampir semua filsuf percaya bahwa adanya sebab-sebab tertentu yang memunculkan akibat pada sebuah kejadian di alam semesta ini. Dalam konteks hukum pidana, ajaran kausalitas tidak dapat dipisahkan dari pemikiran Von Buri tahun 1873 dengan doktrin condition sine qua non. Selanjutnya, beberapa ilmuwan hukum membuat doktrin untuk membatasi faktor penyebab guna menemukan satu faktor yang menyebabkan akibat yang dilarang.
Di Indonesia, kausalitas tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi dibiarkan berada dalam doktrin. Doktrin kausalitas di dalam hukum pidana Indonesia dipengaruhi oleh pemikiran para ahli Jerman dan Belanda. Dalam pemikiran yang berkembang di Indonesia, cara membatasi ajaran kausalitas dilakukan dengan menemukan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga faktor-faktor lain harus dieliminasi dan tidak dapat dikategorikan sebagai sebab yang menimbulkan akibat. Dalam praktiknya, pengadilan memberikan ruang untuk digunakannya ajaran kausalitas dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian, namun hakim tidak melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap ajaran-ajaran tersebut pada kasus-kasus yang penyebabnya rumit sehingga putusan hakim pengaidlan tidak memiliki landasan doktrin kausalitas yang kuat.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dajukan oleh dewan penguji, Ahmad Sofian ditetapkan sebagai doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.