Berisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi.
Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan buku terbaru karya Yetty Komalasari Dewi, Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia. Judul bukunya tidak rumit, isinya tidak berbelit-belit, jumlah halamannya pun tidak tebal. Hanya seratusan halaman yang kurang dari 150 halaman. Namun, sejak melihat halaman daftar isi pembaca akan menemukan detil yang menunjukkan kepakaran penulisnya.
Pakar sejati biasanya mampu membuat uraian panjang lebar serta dalam menjadi ringkas dan mudah dipahami pembaca. Kemampuan itu dibuktikan Yetty dalam halaman demi halaman buku berjudul Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Praktik. “Fokus utama buku ini adalah membahas berbagai bentuk perusahaan persekutuan, tidak hanya dari perspektif teoritis, tetapi juga menjelaskan aspek praktis melalui putusan-putusan pengadilan,” kata Dosen Hukum Bisnis Universitas Indonesia ini dalam pengantar penulis (hal. vi).
Yetty mengakui buku ini adalah hasil riset bertahun-tahun yang pernah ia publikasikan terpisah di berbagai forum. Ia merevisi versi pertama buku ini yang terbit pada tahun 2016. Lulusan Master of Legal Institutions dari University of Wisconsin ini menghimpun ulang hasil-hasil risetnya menjadi satu kompilasi ringkas yang pantas untuk disebut pedoman lengkap hukum persekutuan di Indonesia.
Pengakuan atas buku ini tidak hanya klaim sepihak baik kolega Yetty sesama akademisi maupun praktisi mengungkapkannya secara terbuka. “Buku dengan bobot tinggi, namun dengan pemilihan diksi yang mudah dipahami, sangat penting dibaca,” kata Catharina Ria Budiningsih, Dosen Hukum Dagang Universitas Katolik Parahyangan dalam halaman testimoni.
Praktisi hukum bisnis pendiri law firm ternama Soemadipradja & Taher juga mengakui keunggulan karya Yetty ini. “Mudah dibaca, dilengkapi dengan rujukan rinci, keterangan doktrin, aturan hukum, diperkaya dengan praktik pengadilan yang memperkaya pemahaman praktisi hukum, sajian yang komprehensif, dan bersahabat dengan pembaca,” kata Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja.
Daftar isi buku ini memperlihatkan kerangka pikir yang teratur penulisnya. Terdiri dari delapan bab, penulis membuka Bab 1 dengan empat halaman ringkas yang menguraikan tujuan dan manfaat setelah membaca buku ini. Bab 1 itu berjudul Peran Perusahaan dalam Pembangunan Negara. Dua bab selanjutnya juga masih berupa ‘jembatan’ yang membantu pembaca agar lebih menikmati ‘daging’ buku ini.
Bab 2 menguraikan Perusahaan Perseorangan. Uraian pada bab ini bisa dikatakan bonus dari Yetty agar pembaca bisa membandingkan lebih baik perbedaannya dengan Perusahaan Persekutuan. Yetty menjelaskan mulai dari pengertian secara hukum, status hukum, pendirian, kontinuitas, peralihan, hingga pembubaran (hal. 5-15). Selanjutnya, Bab 3 tentang Pemahaman Dasar Perusahaan Persekutuan menjadi pembuka kunci lima bab setelahnya.
Yetty menguraikan satu demi satu ragam Perusahaan Persekutuan dalam rezim hukum bisnis di Indonesia. Bab 4 berisi uraian Perusahaan Persekutuan Perdata/Maatschap/Civil Partnership; Bab 5 tentang Perusahaan Persekutuan dengan Firma/Vennootschap Onder Firma/General Partnership; dan Bab 6 tentang Perusahaan Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap/Limited Partnership.
Tiga bab itu diuraikan dengan subjudul perincian yang sama mulai dari prinsip umum, aspek hukum internal dan eksternal, pembubaran, hingga kepailitannya. Pembaca jadi bisa lebih mudah saat membandingkan uraian tiga bab itu pada poin perinciannya karena subjudul yang sama. Selanjutnya, Bab 7 menguraikan variasi Commanditaire Vennootschap yaitu berupa Commanditaire Vennootschap Keluarga/Family Limited Partnership.
Yetty menjelaskan perbandingan hakikat entitas Commanditaire Vennootschap di Bab 6 dengan yang ada di Bab 7. Perbandingan itu dengan merujuk sistem hukum lain di Amerika Serikat yang berbeda dengan Indonesia. Yetty tampak dipengaruhi studi master selama di Amerika Serikat saat menguraikan bagian ini (hal. 111-128).
Bab 8 adalah bagian terakhir berjudul Perkembangan Hukum Perusahaan Persekutuan: Suatu Perbandingan. Yetty merujuk contoh Limited Liability Company (hal. 130) dan Limited Liability Partnership (hal. 132) di Amerika Serikat. Dua bentuk itu tidak dikenal dalam rezim hukum bisnis di Indonesia yang masih mengikuti cetakan peninggalan Belanda. Pada bab terakhir ini Yetty juga memberi bonus lain dengan menguraikan soal transparansi pemilik manfaat. Uraian ini berkaitan dengan isu kejahatan berkaitan perusahaan dalam hukum pidana (hal. 139).
Buku ini menggunakan catatan kaki untuk membantu pembaca langsung mengetahui sumber informasi yang diulas. Glosarium dan indeks juga disediakan, sehingga memudahkan penelusuran ulang kata kunci penting. Namun, penulis kurang memanfaatkan skema grafis dan tabel saat menguraikan alur dan perbandingan dalam isi buku. Kutipan-kutipan langsung yang penting, seperti isi putusan pengadilan juga tidak disajikan dalam tabel. Uraian penting yang menjadi sorotan tentu akan lebih mudah disadari atau ditelusuri ulang jika disajikan dalam tabel.
Selain itu, akan jauh lebih lengkap jika penulis menyediakan tabel ringkasan yang berisi perbandingan dari uraian Bab 4, Bab 5, dan Bab 6. Perbandingan itu akan lebih memudahkan pembaca memahami perbedaan substansi tiga entitas perusahaan persekutuan itu. Apalagi uraian tiga bab itu dengan subjudul perincian yang sama. Tak ada gading yang tak retak, buku ini tetap pantas disebut pedoman lengkap hukum persekutuan di Indonesia. Selamat membaca!