"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

FHUI Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini dan Hak-hak Pekerja Migran

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > FHUI Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini dan Hak-hak Pekerja Migran

Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diketuai oleh Ratih Lestarini, mengadakan sosialisasi terkait pendewasaan usia nikah (pencegahan pernikahan usia dini) dan kaitannya dengan hak-hak pekerja migran.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur pada Rabu (2/2/2022).

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 219 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama, lazimnya dinamakan pernikahan dini.

Data statistik BPS menunjukkan bahwa angka pernikahan dini secara nasional tergolong tinggi mencapai 5,1 juta dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2020. Kondisi di Cianjur, berdasarkan data Pengadilan Agama Cianjur menunjukkan permohonan izin (dispensasi) nikah mencapai 793 dalam kurun tahun yang sama.

“Oleh karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UI mengadakan sosialisasi ini supaya dapat menekan angka usia pernikahan dini di antara di antara para remaja siswa atau santri dan juga memberikan pemahaman kepada orang tua akan pentingnya pendidikan bagi anaknya,” tutur Ratih Lestarini selaku Ketua Tim.

Dalam paparannya Tim Pengmas mengharapkan pernikahan usia dini dapat dicegah dengan peningkatan kesadaran pendidikan, pengetahuan kesehatan mental, fisik, reproduksi, dan pendewasaan.

Selain peran dari orang tua, peran guru, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah juga diharapkan berdampak dalam pencegahan pernikahan usia dini. Terkait dengan peran pemerintah, Bupati Cianjur menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Salah satu identifikasi penyebab terjadinya pernikahan usia dini adalah faktor ekonomi. Berkaitan dengan hal tersebut, desa-desa di Kabupaten Cianjur juga menunjukkan tingginya angka pekerja migran perempuan. Maka sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kesadaran akan pentingnya hak-hak pekerja migran yang dilindungi oleh negara dan pemerintah melalui undang-undang.

“Kesadaran hak ini penting supaya masyarakat tidak mudah terjebak atau teriming-imingi dengan gaji yang tinggi ketika menjadi pekerja migran tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang terjadi ke depannya,” papar Heru Susetyo salah satu anggota Tim Pengmas.

Sasaran dari kegiatan ini merupakan ibu rumah tangga, tokoh agama, tokoh masyarakat, santri dan para alumni dari Pondok Pesantren Mazroatul Ulum. Kegiatan yang diikuti lebih dari 60 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja siswa/santri dan masyarakat terkait pentingnya pendewasaan usia nikah dan hak-hak dari pekerja migran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua MUI Kecamatan Pagelaran yang juga termasuk pimpinan Pondok Mazroatul Ulum, KH Asep Ismail, Kepala Desa Pagelaran Rahmat Rusyandi dan perwakilan dari kantor KUA Kecamatan Pagelaran.

Selain Ratih Lestarini dan Heru Susetyo, Tim Pengmas FHUI ini juga beranggotakan Yunani Abiyoso (dosen), Gita Permata Maharani, Elfina Dewi Roseningrum, Furqan Sultan Deyis, Yunita (mahasiswa program sarjana), dan Amar Khoirul Umam (mahasiswa program pasca-sarjana).

Para mahasiswa yang terlibat turut menyempatkan berbagi pengalaman dan motivasi kepada santri pondok pesantren terkait pentingnya menggantungkan cita-cita menempuh pendidikan setinggi mungkin. Harapannya, dengan meningkatkan keinginan remaja untuk terus bersekolah dapat mencegah kemungkinan pernikahan dini.(*/yaz) 

 

Sumber: https://www.radarcianjur.com/2022/02/04/fhui-sosialisasikan-pentingnya-pencegahan-pernikahan-dini-dan-hak-hak-pekerja-migran/

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI