Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia berhasil meraih Akreditasi Unggul pada konversi peringkat akreditasi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Akreditasi tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT No. 11365/SK/BAN-PT/AK-ISK/D/X/2021 pada tanggal 5 Oktober 2021.
Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan Akreditasi Perguruan Tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C. Program Studi atau Perguruan Tinggi dapat mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali dan C ke Baik dengan menggunakan ISK. Dalam peraturan tersebut BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrument terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Hasil Akreditasi Unggul BAN PT disambut baik oleh Ketua Prodi Doktor FHUI, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. “Kami menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah atas hasil Akreditasi Unggul Prodi Doktor FHUI, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Akreditasi Unggul, Tim Pendamping, dan Pimpinan atas dukungan dan usaha keras untuk mencapai ini,” ujarnya. Kurnia Toha mengharapkan hasil Akreditasi Unggul ini terus meningkatkan kontribusi FHUI melahirkan doktor-doktor yang tidak hanya mumpuni dalam penguasaan ilmu pengetahuan, beriman dan berintegritas untuk kemajuan pengetahuan ilmu hukum dan penegakkan hukum di Indonesia.
Ketua Unit Penjaminan Mutu Akademik FHUI, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil Akreditasi Unggul Prodi Doktor Ilmu Hukum merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan penjaminan mutu FHUI. “Kami dari Tim Akreditasi sangat bahagia dan bangga atas tercapainya penilaian tertinggi, yaitu: Unggul yang diberikan oleh BAN PT. Semoga Prodi S3 FHUI semakin berprestasi dan jaya selalu”, ujarnya.