Pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Studium General (Kuliah Umum) dengan tema: Parlemen Belanda dan Hubungannya dengan Parlemen Uni Eropa. Pembicara tamu yang mengisi perkuliahan adalah Prof. Dr. Remco Nehmelman, Sekretaris Jenderal Senat (Eerste Kamer) Parlemen Kerajaan Belanda, yang juga Guru Besar Hukum Publik di Universitas Utrecht, dan Dr. Ilse van den Driessche, Wakil Tetap Senat (Eerste Kamer) Parlemen Kerajaan Belanda untuk lembaga-lembaga Uni Eropa. Kuliah umum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum yang ke 97.
Kuliah umum dibuka dengan sambutan dari Prof Andri Gunawan Wibisana , S.H., LL.M., Ph.D . Prof. Andri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh guru besar dan dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara yang telah berpartisipasi dalam perayaan Dies Natalis dan berharap akan ada kerjasama Internasional lebih lanjut yang dapat diinisiasi antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Utrecht dalam banyak hal.
Hadir sebagai Moderator, Mohammad Novrizal, selaku Dosen Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga memberikan introductory dan closing insights kepada audiens tentang tema perkuliahan umum ini dalam hal konteksnya dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, hal yang ingin kita ambil pelajarannya dari sistem pemerintahan dari Belanda dan Uni Eropa adalah dalam kaitannya dengan kurang terlibatnya DPD dan DPRD secara formal struktural dalam proses pembuatan undang-undang di tingkat nasional. Dalam sistem ketatanegaraan RI, konstitusi UUD 1945 kurang memberikan ruang dalam partisipasi pemerintah lokal meskipun sudah mempunyai DPD.
Hal ini dikarenakan DPD tidak terlibat dalam pengambilan keputusan akhir/ dalam tahap persetujuan undang –undang dan karena tidak adanya hubungan kerja yang bersifat langsung, nyata, terstuktur dan sistematis dan saling mempengaruhi antara DPD dan Unsur-unsur Pemerintahan Provinsi.
Dalam kuliah umum ini, Prof. Dr. Remco Nehmelman menjelaskan proses legislatif yang ada di Belanda dari dimulainya RUU disusun di Departemen hingga disahkan menjadi Undang-undang, dan juga penjabaran fungsi dann tugas majelis rendah dan majelis tinggi yang ada di Belanda serta pengawasan yang dilakukan oleh senat di Belanda, dan Dr. Ilse van den Driessche menjabarkan tentang The EU & National Parliaments.
Webinar kuliah umum ini dihadiri 200 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen. Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada seluruh peserta tentang sistem hukum di Belanda dan Uni Eropa, khususnya dalam hal Hukum Tata Negara, mengenai hubungan antara parlemen nasional Negara-negara Anggota Uni Eropa dan Parlemen Uni Eropa.