Pada hari Kamis, 16 September 2021, Fakultas Hukum UI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan Webinar Kuliah Umum dengan tema “Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Waspada Investasi Ilegal via Zoom meeting.
Hadir sebagai narasumber yang mengisi materi kuliah umum ini Ibu Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Bapak Tongam Lumbam Tobing , Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yang merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi, Bapak Fredi Wijaya selaku Ketua Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen, dan Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.Li , Dosen Bidang Studi Hukum Perlindungan Konsumen dan kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH PPS). Turut hadir Wakil Dekan Bidang Pendidikan Penelitian dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana S.H., L.LM, Ph.D memberikan sambutan sebelum dimulainya Webinar Kuliah Umum.
Tujuan dari pelaksanaan kuliah umum ini adalah untuk mengenalkan OJK dan khususnya Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) serta isu-isu terkini terkait investasi ilegal kepada mahasiswa/I dan civitas akademika di tingkat Perguruan Tinggi sehingga dapat meningkatkan pemahaman mengenai OJK dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Webinar kuliah umum ini dihadiri 430 Mahasiswa dari program Sarjana dan Magister Fakultas Hukum. Dengan adanya kuliah umum ini, para peserta diharapkan dapat lebih mengenal OJK dan mengetahui fungsi dan peran OJK sebagai Lembaga Independen yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melaksanakan fungsi perlindungan Konsumen dan masyarakat. Serta mengingatkan kepada para peserta tentang dampak negatif investasi Ilegal dan cara mengedukasi masyarakat agar terhindar dari Investasi Ilegal.