Pada hari Kamis 10 Juni 2021, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan Webinar dengan topic “Strategi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Kasus Pembalakan Liar/Illegal Logging”. Hadir sebagai Pembicara yaitu Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI yang juga Wakil Dekan Bidang Pendidikan , Penelitian dan Kemahasiswaan , Prof. Dr. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M , Dr. Mas Achmad Santosa, S.H.,L.L.M selaku Pengajar Hukum Lingkungan Hidup di Fakultas Hukukm Universitas Indonesia dan juga Founder dan CEO Indonesia Ocean Justive Iniative dan Yazid Nurhuda S.H., M.A. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.
Dalam acara ini, Prof. Andri memberikan paparan tentang Penegakan Hukum Lingkungan Multi- Instrumen yang berbasis pemulihan, penjelasan tentang perbedaan Fungsi Penegakan Hukum Pidana VS Administratif dan perbedaan Sanksi Pidana dan Administratif. Paparan tersebut di tanggapi oleh Dr. Otta, panggilan Dr. Mas Achmad Santosa dengan Konsep Kepatuhan (Compliance). Dari konsep Kepatuhan tersebut dijelaskan mengenai Efektivitas cooperative enforcement. Efektifitas Penegakan Hukum dirumuskan dalam 3A+1 yaitu “Ability to Detect, Ability to Respond, Ability to Punish dan Ability to Build Perception “. Selanjutnya Dr. Otta juga memberikan penjelasan tentang Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Undang –undang Cipta Kerja Pasal 22 Nomor 11 tahun 2020. Beliau mengemukakan bahwa pengenaan sanksi terhadap pelaku pencemaran atau kerusakan yang tidak mengakibatkan dampak terhadap kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang yang hanya dikenakan sanksi administratif serupa dengan tindakan impunity, karena pencemaran dan perusakan lingkungan bisa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar; dan akibat dari pencemaran dan kerusakan terhadap manusia banyak yang tidak bisa diketahui saat pencemaran itu terjadi, tetapi di kemudian hari setelah waktu yang lama (long period of latency). Tanggapan terakhir diberikan oleh Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK. Beliau memaparkan tentang Pengawasan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja, Pengaturan Pola Penegakan Hukum LHK dalam UU Cipta Kerja dan Klasterisasi Pelanggaran dan Sanksi dalam UU 32/2009 jo. UU Cipta Kerja.
Webinar ini dihadiri oleh 44 partisipan dari berbagai kalangan. Sesi tanya jawab diwakili dengan pertanyaan tentang bagaimana merefleksikan teori yang disampaikan dalam webinar ini pada para eksekutor , misalnya pihak pengadilan. Acara ini diakhiri dengan penutup yang disampaikan oleh Prof. Andri bahwa “Sanksi Administratif lebih efektif sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan”.