"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

In Memoriam Mochtar Kusumaatmadja Oleh Yu Un Oppusunggu

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > In Memoriam Mochtar Kusumaatmadja Oleh Yu Un Oppusunggu

Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Pak Mochtar selalu mengingatkan agar kita menulis sebagai satu kata, tanah-air bukan tanah air, karena itu merupakan konsep hukum”, demikian Prof. Sri Setianingsih Soewardi (guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1939-2020) bercerita kepada saya.

Ketika Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan kita, Republik Indonesia mengklaim wilayahnya sama dengan Hindia Belanda. Namun menurut hukum internasional di masa itu, Indonesia tidak sepenuhnya berdaulat atas wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Sebabnya adalah geografi Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Menurut hukum internasional dan Territoriale Zee en Maritieme Kringen-Ordonnantie (Ordonansi Laut dan Wilayah Maritim, S. 1939-442), laut teritorial Indonesia lebarnya hanya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn, baseline).

Oleh karena itu, setiap pulau – Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan lainnya – mempunyai laut teritorialnya sendiri, dan di sepanjang Zamrud Katulistiwa terdapat kantong-kantong bebas yang tunduk pada hukum internasional, bukan hukum Indonesia. Secara kebangsaan ini juga dapat melestarikan primordialisme – ‘saya ini orang Maluku, orang Sulawesi’ ketimbang ‘saya ini orang Indonesia’.

Ketidakutuhan teritorial tersebut tidaklah sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia. Sumber daya alam Indonesia tidak terlindungi. Keamanan dan pertahanan negara juga tidak maksimal. Contoh nyata terjadi dalam perjuangan mengembalikan Irian Barat (sekarang Papua). Secara demonstratif kapal-kapal perang Koninklijke Marine (Angkatan Laut Belanda) dengan bebas lalu-lalang di Laut Jawa dengan berpegangan pada Ordonansi Tahun 1939. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, secara politik Perdana Menteri Djuanda mengumumkan sikap Pemerintah Indonesia mengenai wilayah perairan Negara Republik Indonesia pada 13 Desember 1957.

Pengumuman yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda ini menyatakan bahwa:

“Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.”

Deklarasi yang bersifat unilateral tersebut sekaligus memperkenalkan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State). Adalah Chaerul Saleh (1916-1967), Menteri Negara Urusan Veteran pada Kabinet Djuanda, yang memaksa Mochtar untuk memutar otak agar Laut Jawa dapat berubah menjadi laut pedalaman (internal waters). Setelah mendapatkan izin untuk cuti selama dua minggu, Mochtar pergi ke Bandung dan kembali dengan membawa konsep tersebut.

Dunia internasional menerima konsep dan kedaulatan Negara Kepulauan dan perairan kepulauan (archipelagic waters) sebagaimana tertuang dalam pasal 49:1 UN Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982: “The sovereignty of an archipelagic State extends to the waters enclosed by the archipelagic baselines drawn in accordance with article 47 [Archipelagic baselines], described as archipelagic waters, regardless of their depth or distance from the coasts.”

Kecermatan Mochtar dalam melihat celah dan membangun konsep hukum baru tidak lepas dari pergumulan hidup serta pendidikan yang baik. Setiap orang adalah anak zamannya, dan zamannya Mochtar melahirkan pribadi-pribadi pejuang/petarung.

Selepas Sekolah Lanjutan Tinggi Senen asuhan St. Takdir Alisjahbana, Mochtar muda memutuskan mendalami bahasa Inggris di Perguruan Tinggi B I di Rawamangun, Jakarta. Namun hanya satu tahun di sana, ia banting setir mengambil ilmu hukum. Gelora nasionalisme membuatnya menolak untuk belajar di Universiteit van Indonesië yang dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda, dan memilih menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi Hukum (PTH) Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia dengan Soediman Kartohadiprodjo bertindak sebagai pelaksana tugas dekan. Setelah Konferensi Meja Bundar, PTH dan Universiteit van Indonesië bergabung menjadi Universitas Indonesia.

Selama menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia Mochtar menjadi Ketua Senat. Gelar Mr. (meester in de rechten) berhak disandangnya per 28 September 1955. Anak Kramat Sentiong ini mendapatkan beasiswa Fulbright untuk melanjutkan studi di Yale Law School. Di sini Mochtar terkesan dengan Myres S. McDougal (guru besar hukum internasional) dan F. S. C. Northrop (guru besar filsafat dan hukum), dan selanjutnya terpengaruh oleh ajaran dan pola pikir mereka.

Kariernya di dunia akademis dimulai dengan menjadi lektor kepala di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1957. Lima tahun kemudian, Mochtar menjadi Dekan dan menyelesaikan disertasi berjudul “Masalah Lebar Laut Teritorial Pada Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan 1960” dengan promotor Prof. Iwa Kusumasumantri. Apresiasi tinggi ia berikan kepada Prof. G. J. Resink, guru besar Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat UI yang banyak membantu dalam penulisan disertasi tersebut. Di universitas yang sama, Mochtar juga menjabar Rektor dan guru besar. Pidato pengukuhan tentang pengambilan kekayaan di dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed and subsoil) dan hukum internasional ia sampaikan pada 1 Maret 1969.

Gonjang-ganjing politik pada tahun medio 1960an membawa Mochtar ke tengah-tengah pusaran. Meski dipecat dari jabatan Dekan, Mochtar mendapat kesempatan emas untuk mendalami hukum perdata internasional sebagai “special student” di Harvard Law School (1964-1965) dan hukum dagang di University of Chicago (1965-1966) sebagai “research fellow”. Setelah Presiden Sukarno jatuh, Mochtar kembali mengajar di Unpad.

Mochtar juga menjadi dosen, kemudian guru besar luar biasa, di Fakultas Hukum UI sejak akhir 1960an s/d penghujung millenium yang lalu. Profesi yang sama beliau jalankan a.l. di Universitas Parahyangan.

Selain menjadi akademisi, Mochtar juga aktif dalam praktik hukum. Sebagai penasihat hukum Pemerintah, Mochtar terlibat dalam kasus-kasus yang menyita perhatian nasional dan internasional. Pemerintah menunjuknya untuk membela kepentingan Indonesia dalam kasus Tembakau Bremen di Jerman (Barat) pada akhir 1950an. Kasus ini merupakan sengketa antara para pengusaha perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Timur yang menuding nasionalisasi yang dilakukan oleh Presiden Sukarno melanggar hukum internasional. Untuk menangani kasus ini, Mochtar mengajak Prof. Sudargo Gautama (d/h Gouw Giok Siong), guru besar hukum perdata internasional dari UI. Bersama Gani Djemat, Mochtar menjadi bagian dari Tim Pembela Usman dan Harun – anggota pasukan KKO (sekarang Marinir) TNI AL yang mendapatkan perintah untuk mengebom pusat keramaian di Orchard Road, Singapura di masa Operasi Dwikora pada pertengahan 1960an. Dalam kapasitas swasta, Mochtar bersama-sama John Karuwin (d/h Oei Kian Hong) dan Komar Kantaatmadja mendirikan firma hukum MKK.

Kontribusi Mochtar bagi hukum Indonesia juga terlihat dalam bab tentang Politik Hukum dari Garis-garis Besar Haluan Negara (1974-1979) yang menjadi Rencana Pembangunan Lima Tahun II. Repelita tersebut berbeda dengan sebelumnya yang tidak menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas.

Konon karena pemikiran tentang politik hukum tersebut Presiden Suharto mengangkatnya untuk menggantikan Oemar Seno Adji (guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung) sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II. Di dua kabinet selanjutnya, Prof. Mochtar ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri.

Ketika menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Mochtar menyaksikan sendiri bagaimana konsep Negara Kepulauan yang ia rumuskan 25 tahun sebelumnya diterima oleh dunia internasional dan menjadi hukum internasional. Suatu pencapaian yang monumental dambaan setiap akademisi!

Proficiat!

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI