Pada bulan lalu Indonesia kehilangan sosok Begawan hukum kenamaan. Ia adalah Mardjono Reksodiputro Guru Besar Hukum Pidana sekaligus mantan Dekan FHUI tahun 1984-1990. Prof. Mardjono adalah sosok yang digandrungi oleh para pakar hukum. Lewat bukunya yang berjudul “Sistem Peradilan Pidana” sukses membawa namanya dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Buku “Sistem Peradilan Pidana” sebuah buku kompilasi menghimpun lima jilid karya Mardjono telah diterbitkan oleh Rajawali Pers Depok pada bulan Desember tahun lalu. Buku kompilasi ini merupakan edisi baru dari lima edisi yang terpisah buku-buku Prof. Mardjono. Buku yang berisi pemaparan Prof. Mardjono dipergunakan secara luas oleh kampus dan lembaga di Indonesia termasuk untuk bahan perkuliahan.
Ada beberapa bagian topik dalam buku Sistem Peradilan Pidana yang ditulis oleh Prof. Mardjono. Bagian pertama berjudul Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Lalu 12 judul tulisan lainnya dalam bagian ini menggambarkan pemikiran progresif seorang Prof. Mardjono.
Buku yang ditulis oleh seorang pakar hukum Indonesia ini membahas berbagai persoalan hukum pidana, kriminologi dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku ini juga membahas sistem peradilan pidana dalam konteks pembangunan, kaitannya denga Hak Asasi Manusia serta membahas pula berbagai teori, konsep, asas, regulasi hukum pidana dan acara pidana dalam berbagai dimensi dan dinamikanya.