Pada hari Selasa, 20 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Komunitas Konsumen Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Pelindungan Konsumen dengan tema “Pelindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Kuliah Umum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional Tahun 2021. Ada lebih dari 100 orang peserta yang mengikuti Kuliah Umum yang diselenggarakan melalui zoom meeting. Peserta tidak hanya dari civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia tetapi juga dari luar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dari masyarakat umum.
Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum, Bapak Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP yang menyambut baik kegiatan Kuliah Umum Hukum Pelindungan Konsumen dalam transaksi E-Commerce karena hal ini merupakan isu aktual terutama dengan pesatnya perkembangan internet dan maraknya perniagaan elektronik.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber yang sangat kompeten di bidangnya yaitu Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I. yang merupakan dosen pengampu mata kuliah Hukum Pelindungan Konsumen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan beliau sangat peduli terhadap isu-isu pelindungan Konsumen. Narasumber lainnya adalah Dr. David Tobing, S.H., M.Kn, yang merupakan seorang advokat publik senior dan saat ini menjabat sebagai Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. Kuliah Umum ini dipandu oleh Ayu Galuh Anggraini, S.H., M.Kn. (asisten dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Pada kuliah umum yang berlangsung selama dua jam tersebut kedua narasumber menekankan bahwa konsumen saat ini harus berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media online terutama melalui kanal pribadi dan pentingnya menjadi konsumen yang kritis dan smart. Hal yang patut juga digarisbawahi mengenai peran aktif pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan juga kementrian terkait lainnya menjadi sangat penting sebagai pengawas agar konsep perlindungan bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha dapat terwujud.