Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI menyelenggarakan webinar dengan bertajuk “Webinar Diskursus Anak Perusahaan BUMN sebagai keuangan Negara: Fallacy Theory ?” Rabu, 17 Februari 2021, via zoom meeting.
konflik regulasi terkait status hukum dari Anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, (selanjutnya disebut sebagai AP BUMN), dimana terdapat pengaturan hukum dan perlakuan hukum yang menjadikan AP BUMN sebagai bagian dari keuangan Negara (atau memasukkan APBUMN kedalam lingkup pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara). Di sisi lain terdapat juga regulasi yang menyatakan bahwa AP BUMN sebagai badan hukum perdata (AP BUMN diperlakukan sebagai perseroan terbatas) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Badan hukum publik berorientasi kepada pelayanan publik (nonprofit) sehingga penilaian utama dalam kinerja badan hukum publik menggunakan parameter efektifitas tercapainya program atau pelayanan publik. Hal ini jelas berbeda dengan badan hukum swasta (profit oriented), dimana parameter utama penyelenggaraan kegiatannya adalah kepatuhan terhadap hukum, profit serta efisiensi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum berupa perbedaan perlakuan hukum (legal treatment) pada orang atau Badan Hukum dengan posisi dan tindakan yang sama. Pertentangan konsep hukum dan hukum positif tersebut terjadi pada 2 kelembagaan utama, yaitu pada kelembagaan Legislatif, dan kelembagaan Yudikatif.
Oleh karena itu dengan adanya webinar ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif pelaku usaha (khususnya manajemen Bisnis) terkait praktik yang terjadi selama ini mengenai manajemen dari AP BUMN (dan BUMN itu sendiri) dan mendapatkan perspektif pelaku usaha (khususnya manajemen bisnis) terkait pros dan cons perlakuan AP BUMN dalam lingkup keuangan Negara dan diluar lingkup keuangan Negara.
Webinar ini menghadrikan Mantan Menteri BUMN 2004-2017, Dr. Sugiharto, S.E., MBA selaku Keynote Speaker dan pembicara dari Fakultas Hukum UI, Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M., Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Henry D. Hutagaol, S.H., LL.M. serta moderator Latipah Nasution, S.H.