PAGERAGEUNG – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Penguatan Kapasitas Advokasi Warga Desa Guranteng” di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (3/12).
Penguatan kapasitas advokasi tersebut lebih ditekankan terhadap isu hukum dan akses jaminan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung pada 1 Desember 2020 di Desa Guranteng.
Tim yang melakukan penguatan kapasitas advokasi ini terdiri atas beberapa dosen dan mahasiswa yang diketuai oleh Ghunarsa Sujatnika. Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa, tokoh pemuda dan perempuan.
Tujuannya agar peserta memiliki kapasitas untuk mengadvokasi permasalahan hukum dengan harapan Desa Guranteng dapat memiliki tim paralegal tersendiri yang dapat membantu untuk akses kepada hukum.
Ketua Pengabdi Dosen FHUI Ghunarsa Sujatnika melalui Tim Pengmas FHUI menyampaikan pentingnya kemampuan advokasi dan peran paralegal bagi para aparatur desa.
Apalagi, kebanyakan permasalahan hukum yang mendera masyarakat terkait dengan sektor ekonomi. Salah satu permasalahan yang merebak adalah adanya bank emok.
Menurut dia, bank emok yang hadir di tengah-tengah masyarakat merupakan sistem pemberian kredit dengan gaya baru. Kreditur memberikan pinjaman dengan bunga tertentu kepada sekelompok orang tanpa jaminan berupa barang.
Namun, jika salah satu anggota kelompok ingin meminjam kembali, maka perlu dipastikan tidak ada tunggakkan dari anggota lainnya. Jika masih ada, maka anggota lain tersebut secara tanggung renteng menanggung pinjaman tersebut.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan warga, penagihan yang dilakukan oleh bank emok dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Penagih biasanya akan menunggu tertagih di tempat-tempat nasabahnya berkumpul, mengingat pinjaman ini dilakukan secara tanggung renteng.
Salah satu tempat seperti posyandu. Penagih akan menunggu nasabah yang tidak dapat membayar utangnya. Apabila tidak dapat membayar maka nasabah tersebut diberi sanksi tidak boleh melakukan pinjaman lagi.
“Bahkan sampai dipermalukan di depan umum dengan membacakan perjanjian utang yang peminjam gagal bayar,” ujar Ghunarsa kepada Radar, Kamis (3/12).
Dalam kasus tersebut, tambah dia, kegiatan yang dilakukan oleh bank emok sebenarnya sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut undang-undang tentang perbankan, setiap orang yang menghimpun dana tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI), maka dapat dikenakan tindak pidana dengan penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Anggota Pengabdi FHUI Hani Nur Azizah menambahkan, pinjaman model ini menyebabkan pola gali lubang dan tutup lubang hingga kondisi finansial warga semakin terpuruk.
Bahkan, ada pula bank emok yang mengaku bahwa pinjaman yang ia berikan sebagai bentuk pemulihan kondisi keuangan yang terpuruk akibat pandemi.
Kondisi ini, ungkap dia, diperparah dengan sulitnya akses warga pada lembaga keuangan yang dapat melakukan peminjaman yang resmi.
“Oleh karena itu, Tim Pengmas FHUI juga memberikan solusi lain, yakni adanya Koperasi Wakaf. Harapannya, masyarakat dapat meninggalkan bank emok dalam mendapatkan dana segar,” tambah dia. (dik)
Sumber: https://www.radartasikmalaya.com/fhui-ajak-warga-guranteng-tasik-lawan-bank-emok/
Artikel ini telah terbit di radartasikmalaya.com