Serial Edukasi Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia
Seringkali orang-orang di sekitar kita menyebut kata “persetujuan” atau “consent” dalam pembicaraan mengenai kekerasan seksual. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud? Apakah persetujuan atau consent merupakan satu-satunya unsur dalam tindak kekerasan seksual? Lebih lanjut, apa saja ragam bentuk kekerasan seksual?
Serial edukasi setiap Sabtu yang pertama akan diisi oleh Tirtawening Parikesit (Dosen FH UI) dan Justitia Avilla Veda (Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender), serta dimoderatori oleh Muh. Wildan Teddy (HopeHelps Network) pada:
hari, tanggal: Sabtu, 10 Oktober 2020
pukul: 16.00-17.00 WIB
media: Zoom (registrasi di bit.ly/serieduKS) dan YouTube (live di bit.ly/YT-PengmasFHUI)
Narahubung: Gita (0851-5533-8778)