Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan Webinar bertajuk “Tindak Pidana Teknologi Finansial Syariah di Indonesia” pada, 21 Agustus 2020. Webinar ini merupakan pertama kali diadakan oleh Bidang Studi hukum islam dan hukum adat.
Pembicara dalam webinar ini dihadiri oleh, Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H, LL.M yang membAspek Hukum dalam Teknologi Finansial dan Kesiapan Pengaturannya di Indonesiaahas, Mirza Karim, SH, LL.M membawakan topik Fintech menurut hukum Islam dan permasalahannya di Indonesia, serta Guru Besar FHUI, Prof Dr. Topo Santoso, SH, MH membahas Tindak Pidana dalam Teknologi Finansial Syariah dan Upaya penanggulangannya menurut Hukum Pidana Islam.
Webinar ini diketuai oleh Farida Prihatini S.H., M.H. selaku Ketua Panitia Acara “Tindak Pidana Teknologi Finansial Syariah di Indonesia”. Beliau mengatakan bahwa tujuan dari webinar ini dilaksanakan untuk memperluas pengetahuan mengenai tindak pidana teknologi finansyal khususnya di bidang hukum pidana islam.
“Sekarang ini fintech sangat maju pesat dan menjamur diseluruh Indonesia, kami juga ingin memperkenalkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempunyai bidang studi baru yaitu bidang hukum islam dan juga adat.” ujarnya