Laporan “Diseminasi dan Workshop Klinik Hukum antara Universitas Negeri Semarang – Universitas Indonesia 2017”
Kegiatan “Diseminasi Dan Workshop Klinik Hukum Antara Universitas Negeri Semarang-Universitas Indonesia 2017” dilaksanakan pada tanggal 14-16 Agustus 2017. Kegiatan dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang,Semarang. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menugaskan 5 orang dosen pengajar klinik hukum untuk melaksanakan program tersebut, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.; Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.; dan Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M.
Selasa, 15 Agustus 2017, kegiatan dibuka Pembukaan Acara Diseminasi Dan Workshop Klinik Hukum Antara Universitas Negeri Semarang-Universitas Indonesia 2017 oleh Prof. Dr.Topo Santoso, S.H., M.H. (Dekan FHUI) dan Dr. Rodiyah, S.Pd, S.H., M.Si. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang). Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai klinik hokum FHUI. Pemaparan pertama mengenai Sejarah dan Manajemen Klinik Hukum FHUI oleh Prof Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.; pemaparan mengenai Klinik Hukum Pidana, Klinik Hukum Perdata, dan Klinik Hukum Streetlaw yang dipaparkan oleh Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.; kemudian mengenai Klinik Hukum Lingkungan oleh M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M..; Klinik Hukum Anti Korupsi oleh Choky Risda Ramdhan, S.H., LL.M.; dan terakhir mengenai Klinik Hukum Legislative Drafting oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.
Rabu, 16 Agustus 2017, kegiatan pada hari kedua yaitu Training for trainers. Pada kegiatan ini peserta kegiatan Diseminasi Dan Workshop Klinik Hukum Antara Universitas Negeri Semarang-Universitas Indonesia 2017 dipecah menjadi 5 kelompok. Masing-masing kelompok ditugaskan untuk menbuat SAP mengenai klinik hukum yang ingin mereka bentuk di Fakultas Hukum masing-masing peserta. Kemudian acara ditutup oleh Prof Dr. Topo Satoso, S.H., M.H. (Dekan FHUI) dan Dr. Rodiyah, S.Pd, S.H., M.Si. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang). Setelah itu, Tim Dosen Klinik Hukum Universitas Indonesia kembali ke Jakarta.