Tanggung jawab hukum rumah sakit diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa, Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Hal ini dipertegas dengan Pasal 193 UU Kesehatan. Rumah sakit adalah sebuah fasilitas pelayanan kesehatan dan medis yang bersifat...Read More