Duty of care merupakan perwujudan pertanggungjawaban hukum rumah sakit sebagai sebuah institusi atas pelayanan yang baik dan wajar dalam bidang medis. Pada dasarnya, rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu: (a) Tanggung jawab yang berhubungan dengan duty of care, (b) Tanggung jawab terhadap sarana dan prasarana, dan (c) Tanggung jawab terhadap personalia. Dalam Undang-Undang Nomor 17...Read More
Indonesian Journal of Socio-Legal Studies (IJSLS) kini telah terindeks di Scopus dan menempati peringkat kuartil Q2! Capaian ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung pengembangan keilmuan hukum berbasis kajian sosial dan interdisipliner yang relevan dengan dinamika masyarakat. Selamat kepada seluruh tim redaksi, penulis, reviewer, dan pihak-pihak yang telah berkontribusi. Semoga jurnal ini tetap terus dapat berkontribusi...Read More