Dalam diskursus hak asasi manusia (HAM), negara kerap kali didudukkan sebagai subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negara. Penisbatan negara sebagai subjek utama penegakkan HAM juga didasari pada kedudukannya sebagai subjek hukum internasional, sehinga memungkinkan negara dapat dituntut dalam forum internasional jika...Read More