Pada periode 2022-2023 ini, setidaknya terdapat 271 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan definitifnya sehingga menyebabkan kekosongan jabatan hingga terselenggaranya Pilkada umum pada 2024 mendatang. Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) memandatkan penunjukan Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan ini diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan dipilih oleh Presiden. Proses...Read More