Pada Selasa (9/11/2021), Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan judicial review atau peninjauan yudisial, baik secara materiil maupun formil, atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Permohonan tersebut diajukan empat orang mantan kader Partai Demokrat, dengan kuasa hukum mereka...Read More