Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro memastikan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) takkan berdampak terhadap Pondok Pesantren (ponpes) tradisional. Pangkalnya, diatur dalam regulasi tersendiri”Pesantren ada undang-undang khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019, red),” kata Teddy, Selasa (1/9/2020). Sementara itu, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja....Read More