Tentang Larangan Melaksanakan Kuliah dan Bimbingan Akademik diluar wilayah Kampus UI Untuk pengaturan umum, digunakan Keputusan Rektor UI Nomor 012A/SK/R/UI/2007 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa UI, yang salah satu ketentuannya menyatakan, bahwa jadwal perkuliahan (jam, ruangan dsb) terdapat dalam SIAK NG dan harus dijadikan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar. Untuk Program Sarjana, digunakan Peraturan Rektor...Read More