"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

STIGMA DAN LABELISASI LIAR PERPPU Heru Susetyo Republika

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > STIGMA DAN LABELISASI LIAR PERPPU Heru Susetyo Republika

STIGMA DAN LABELISASI LIAR PERPPU

Heru Susetyo

Staf Pengajar  HAM dan Viktimologi  Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

            Kekhawatiran banyak pihak bahwa Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No. 17 tahun 2013 dapat menjadi bola liar mulai terbukti.  Belum genap sebulan Perppu ini lahir namun stigmatisasi dan labelisasi kepada pihak-pihak tertentu mulai terjadi.

            Kwarnas Gerakan Pramuka misalnya,  menjadi korbannya. Bantuan pendanaan kepada lembaga ini ditunda oleh Kemenpora sampai Ketua Kwarnas, Mantan Menpora Adhyaksa Dault, memberikan klarifikasi ihwal keterlibatannya bersama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  (Republika, 26/07/2017).  Sebelumnya Menristekdikti Muhammad Nasir meminta agar semua rektor perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bisa memantau setiap kegiatan yang ada di universitas, termasuk kegiatan dakwah. Rektor tidak boleh membiarkan kegiatan dakwah yang menyimpang dari landasan negara (Repubika, 25/07/ 2017).

            Di kesempatan yang lain,  Menristekdikti memberi arahan kepada rektor-rektor berbagai universitas untuk menemukan dan mencari dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat ormas HTI. Sejauh ini sejumlah dosen telah terjaring penyisiran tersebut. Lalu pimpinan perguruan tinggi diminta menindaklanjuti temuan data tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang bersangkutan segera diperiksa, diperingatkan dan ditegur (Republika, 27/07/2017).

            Adalah kewenangan pemerintah untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban. Namun sekali lagi,  upaya tersebut harus berlangsung dalam koridor hukum dan demokrasi, sesuai dengan karakteristik negara hukum.   Perppu No. 2/2017 secara tujuan adalah baik,  namun meniadakan peran pengadilan dalam mencabut badan hukum suatu Ormas adalah bertentangan dengan keadilan dan kepastian hukum. Kini, HTI memang sudah dibubarkan badan hukum-nya,  namun bola liar akibat Perppu No. 2/2017 akan terus bergulir seperti dalam kasus-kasus di atas.  Tidak hanya mantan Menpora Adhyaksa dan Kwarnas Gerakan Pramuka yang tersandera, namun PNS, ASN dan warganegara yang lain akan terancam mengalami viktimisasi dan diskriminasi hanya berdasarkan stigma dan labelisasi biasa. Dan ini bisa meluas kemana-mana.  Orang bisa dianggap bersalah hanya karena suatu asosiasi dengan kelompk tertentu (guilt by association).

Jangan Mengulangi Sejarah

            David Cole (2010)  menyebutkan bahwa guilt by association  adalah memang suatu pilihan prinsip yang menarik dari penegakan hukum dalam mencegah terjadinya bahaya atau kejahatan di masa mendatang.    Karena tanpa pendekatan ini,  aparat penegak hukum harus mengeluarkan dana dan upaya yang besar untuk melakukan investigasi terhadap individu atau kelompok yang diduga melakukan suatu kejahatan.  Pendekatan ini mengijinkan penegak hukum untuk menahan seseorang bukan karena keterlibatannya dalam kejahatan di masa silam, juga bukan karena  keterlibatannya  dalam perencanaan kejahatan di masa depan, namun semata-mata karena individu atau kelompok tersebut diasosiasikan atau terafiliasi dengan orang atau kelompok yang melakukan tindak kejahatan.

            Menuduh seseorang atau kelompok sebagai bersalah tanpa pengadilan pernah terjadi di negara ini pasca G30S/ PKI.   Pelakunya bisa negara bisa juga aktor-aktor non negara alias masyarakat umum.  Apabila orang ataupun kelompok tersebut dihukum karena terbukti bersalah di pengadilan tentunya ini hal yang wajar, karena ini masuk pada ranah penegakan hukum. Namun, banyak pula orang-orang yang dituding bersalah hanya karena prasangka atau diasosiasikan sebagai komunis/anggota PKI tanpa proses pengadilan yang adil dan sahih.  Labelisasi dan stigma tersebut berakibat fatal.  Karena menimbulkan viktimisasi dan diskriminasi kepada individu dan kelompok-kelompok tertentu yang diasosiasikan dengan PKI.  Mungkin mereka tidak semua dibunuh, disiksa, dihukum ataupun dipenjara, namun sebagiannya sudah mengalami pembunuhan karakter (character assassination) yang berujung pada kematian perdata.  Dimana orang-orang yang terkena stigma tersebut akan sulit mencari kerja di lembaga publik, mendapat diskriminasi dalam pelayanan publik, dan dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya.

Dari sekian banyak stigmatisasi di Indonesia, pelabelan PKI merupakan pelabelan paling kejam. Hal ini memiliki efek negatif yang jauh ke dalam korban yang dilabeli.  Idhamsyah Eka Putra (Historia.id, 2016) menyebutkan bahwa , dibandingkan stigma-stigma lain seperti “China atau orang cacat’, label PKI lebih dahsyat.  Kalau sudah dilabeli PKI, maka bisa dikucilkan, dijauhi, dilecehkan.  Padahal kalau sudah dilabeli stigma, tidak ada urusannya dengan ideologi.

Stigma atau label lain yang juga cukup kejam adalah stigma sebagai ‘teroris’ ataupun ‘koruptor’.  Kalau orang yang dituduhkan adalah betul-betul teroris dan koruptor yang telah terbukti di pengadilan tentunya bukan persoalan besar. Namun ketika itu dilekatkan semata-mata sebagai label dan stigma tanpa pembuktian apapun, ini adalah suatu bentuk viktimisasi.  Tidak hanya bagi sang individu, juga bagi keluarganya.  Label seperti ‘keluarga teroris’, ‘anak koruptor’, dan sebagainya akan terus menyertai mereka.

Radikalisme Tidak Tunggal

            Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah, Perppu ini tidak bisa digunakan semata-mata hanya untuk memberangus Ormas-Ormas Islam yang dianggap radikal dan anti Pancasila/ NKRI saja.  Jangan ada monopoli tafsir terhadap radikalisme.

            Radikalisme tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai bersumber dari (pemahaman) kepada ajaran Islam.  Maka, istilah ‘radikalisme Islam’ adalah menyesatkan (misleading).  Karena radikalisme bisa bersumber dari banyak ideologi ataupun lingkungan-lingkungan sosial yang bervariasi. Ideologi ini bisa bersumber dari agama ataupun non agama. Kasus-kasus terorisme serigala tunggal (lone wolf terrorism) di Indonesia maupun di luar negeri,  membuktikan bahwa tidak semua kasus terorisme adalah bermotifkan agama ataupun politik. Ada yang karena terpicu kebencian berlebihan (extreme hate crime) karena alasan SARA dan ada juga yang bermotifkan ekonomi.

            Kedua, katakanlah ada individu ataupun kelompok yang terpapar ideologi atau ajaran radikal, tidak otomatis mereka kemudian akan melakukan kekerasan atau menjadi teroris.  Karena, untuk sampai melakukan tindakan terorisme,  merujuk pada Coolsaet (2016) dan Moghaddam (2012) ada sejumlah prasyarat lain, seperti kepribadian individu, pengaruh kelompok, serta lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya maupun keagamaan yang melingkupinya.

            Coolsaet (2016)  menyebutkan bahwa akar radikalisme adalah kemarahan yang lahir karena ia dan individu menjadi korban, ataupun merasakan ia atau kelompoknya menjadi korban marjinalisasi dan  penghinaan yang berujung pada ketidakadilan (injustice/ inequity).  Ketidakadilan, perasaan dikecualikan (exclusion) dan penghinaan (humiliation) akan melahirkan sentimen yang kuat untuk melakukan perubahan yang radikal (Rakovska, 2014).

Faktor berikut yang melahirkan radikalisme adalah adanya pertemuan antara lingkungan yang mendukung radikalisme (enabling environment) dan permasalahan kepribadian yang individu yang unik dan spesifik.    Namun, Coolsaet (2016) menyebutkan bahwa tidak semua orang yang mengalami ketidakadilan dan tinggal di lingkungan yang mendukung akan menjadi radikal dan kemudian menjadi teroris.  Pengalaman pribadi sang individu, kekerabatan, pertemanan, dinamika kelompok dan proses sosialiasi, misalnya pernah terpapar kekerasan, adalah sangat berpengaruh dalam menjadikan seorang invidividu menjadi radikal atau tidak.

            Ciri lain dari proses radikalisasi adalah biasanya mereka yang kemudian menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar hanyalah segelintir individu saja.  Individu-individu yang berhimpun dalam kelompok-kelompok kecil yang memiliki kegusaran yang relatif sama. Coolsaet (2016) juga menegaskan bahwa kesetiaan pada ideologi tertentu,  katakanlah terhadap Islamisme tak selalu berujung pada kekerasan ataupun terorisme.  Karena kekerasan akan ditentukan dari proses radikalisasi yang dialami individu yang bersinggungan dengan lingkungan politik, sosial, ekonomi, budaya dan keagamaannya.

Fathali Moghaddam (dalam Hasani dan Naipospos, 2012)  menggambarkan bagaimana seseorang mengalami transformasi menjadi teroris.  Ia  memperkenalkan ‘the staircase to terroris’, bahwa untuk menjadi teroris seseorang tidak bisa serta merta.  Ada tahapan dengan berbagai dinamika sosial dan psikologi individu masing-masing yang harus dilalui.  Menurutnya,   tindakan terorisme adalah tahap akhir dari pikiran yang semakin menyempit.

Jangan Jadi Bola  Liar

            Suka tidak suka Perppu No. 2 tahun 2017 ini sudah berlaku.  Walau sudah ada juga permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Perppu tersebut.  Semoga saja Perppu ini tidak terus menjadi bola liar dan ‘senjata pemusnah massal’ yang dimanfaatkan oleh beberapa kelompok untuk memberikan stigma dan labeling kepada anak-anak bangsa yang pada gilirannya malah melahirkan diskriminasi dan viktimisasi.  Juga,  Perppu ini pemberlakuannya harus adil,  karena ancaman terhadap NKRI dan Pancasila bukan hanya dari radikalisme kelompok-kelompok Islam, namun semua latar belakang ideologi, apakah yang cenderung ke ultranasionalisme, separatisme, liberalisme tanpa batas, komunisme, hingga ideologi agama dan kepercayaan  lain yang eksis di Indonesia juga harus dimonitor.  Karena,  ancaman terhadap ketahanan nasional dan keutuhan NKRI terserak merata pada semua kelompok penduduk di Indonesia.

Artikel ini dimuat di Harian Republika Senin (31 Juli 2017)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI