"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

MaPPI FHUI Siapkan Buku Panduan Hakim untuk Cegah Ide Tes Keperawanan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > MaPPI FHUI Siapkan Buku Panduan Hakim untuk Cegah Ide Tes Keperawanan

MaPPI FHUI Siapkan Buku Panduan Hakim untuk Cegah Ide Tes Keperawanan

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Adery Ardhan Saputro mengatakan pernyataan hakim Binsar Gultom soal tes keperawanan bagi calon pengantin wanita sebagai tamparan. Tamparan tersebut bukan hanya pada Mahkamah Agung (MA), tapi juga pada MaPPI FHUI yang bekerja sama dengan MA dalam menyusun Perma tentang Pedoman Hakim Mengadili Perempuan.

“Ini jadi problem, juga tamparan bagi MA dan MaPPI juga, dalam kita menyusun Perma. Dan kami juga menanyakan statement hakim Binsar ini,” ujar Adery di Kampus STH Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Karena itu, Adery mengatakan MaPPI FHUI bersama dengan MA sudah menyiapkan beberapa cara agar tidak ada lagi hakim yang mengeluarkan pernyataan soal gender. Hal tersebut juga agar kekerasan seksual bisa dihapuskan.

“Kita akan buat buku saku pada hakim, buku panduan pada hakim bahkan membuat kurikulum pelatihan pada hakim. Itu akan kita sosialisasikan di daerah. Serta memperbaiki kurikulum gender, perempuan di MA,” tegas Adery.

Adery juga memaparkan bila pelatihan soal kurikulum gender dan perempuan tidak hanya dilakukan pada calon hakim saja. Mereka juga akan memasukan kurikulum tersebut dalam pelatihan hakim yang ingin naik jenjang atau pelatihan jabatan.

“Makanya pelatihan yang kita dorong bukan cuma pelatihan saat jadi cakim saja. Tapi setiap hakim ketika dia mau naik jenjang, walau senior sekali pun, saat mau pelatihan jabatan atau naik jenjang. Nah di pelatihan itu kita susupi terkait gender dan perempuan tersebut,” paparnya.

Selain itu, Adery juga ingin MA sungguh-sungguh dalam menegakkan Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Badan Pengawas (Bawas) MA, harus bisa menindak hakim yang tidak menjalankan Perma tersebut. Dia juga berharap Komisi Yudisial (KY) bisa ikut mengawasi kode etik hakim.

“Kalau dia (hakim) bertentangan dengan Perma, Bawas MA punya kewenangan masuk ke dalam. Dan KY juga bisa masuk kalau soal etik,” pungkasnya.

Sumber: https://news.detik.com

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI