"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi

European Charter of Human Rights (ECHR,2000) dan ASEAN Human Rights Declaration (AHRD,2012) telah mengakui Hak atas perlindungan data pribadi sebagai jenis Hak Asasi Manusia. Hak atas perlindungan data pribadi merupakan suatu hak hasil bentukan dari irisan penggabungan hak atas informasi dan hak atas privasi yang telah melalui evolusi yang panjang sejak diakuinya hak asasi manusia dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR,  1948). Data pribadi merupakan keterangan yang benar dan nyata yang melekat pada diri seseorang, sehingga dapat mengidentifikasikan orang tersebut. Pentingnya perlindungan data pribadi adalah untuk memastikan bahwa data pribadi seseorang yang terkumpul  digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data.

Indonesia secara resmi menjamin hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan. Hak atas informasi diakui secara tegas dengan pengembangan 3 (tiga) jenis tindakan yang berbeda dari UDHR, yaitu tindakan untuk memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi. Ketiga tindakan tersebut merupakan jenis tindakan merupakan jenis tindakan yang dapat diaplikasikan pada hak setiap orang atas informasi publik, namun tidak tepat apabila diterapkan sebagai tindakan dalam informasi privat. Namun mengapa data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia  dan diakui dalam konstitusi?  Lalu bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi data pribadi setiap orang dan bagaiman penentuan model perlindungan data pribadi di Indonesia yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia berdasarkan hasil analisa perbandingan dengan negara lain?

Untuk menjawab pertanyan tersebut, Nenny Rianarizkiwati melakukan penelitian menggunakan metode doctrinal atau black letter dalam kajian hukum positif. Penelitian doctrinal menekankan pada kajian berbasis kepustakaan, sehingga bahan yang dibutuhkan tersedia di perpustakaan, arsip,dan database lainnya.

Hasil penelitiannya dengan disertasi  berjudul “Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi”berhasil dipertahankan dalam Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 6 Februari 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, , Nenny Rianarizkiwati  ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI