"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Ikatan Cendekiawan Muslim Minta Beda Pendapat Tak Dipidanakan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Ikatan Cendekiawan Muslim Minta Beda Pendapat Tak Dipidanakan

Ikatan Cendekiawan Muslim Minta Beda Pendapat Tak Dipidanakan

735416_720

Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Jimly Asshiddiqie memberi sambutan saat pelantikan mahasiswa baru OSMA 2018 di Universitas Al Azhar, Jakarta, 22 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI Jimly Asshiddiqie mengatakan suasana demokrasi yang telah dibangun secara baik sejak reformasi dapat rusak kembali jika perbedaan pendapat selalu jadi alat untuk mempidanakan seseorang.

Karena, kata Jimly, tidak semua manusia, umumnya masyarakat di sebuah negara, harus sama ide dan pendapatnya. Termasuk soal agama dan pilihan politik.

“Kalau semua orang masuk penjara, nanti negara kosong cuma gara-gara beda pendapat. Nanti kita kekurangan penjara sebab kepenuhan,” ujar Jimly seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Rabu 13 Maret 2019.

Jimly mengatakan, proses penegakan hukum memang baik dan dibutuhkan pada kehidupan bernegara serta berbangsa. Walau demikian, menurut Jimly, hukum juga diberlakukan terhadap hal yang khusus dan berpengaruh buruk kepada masyarakat dan negara.

“Kalau tidak membahayakan negara, enggak mengancam nyawa manusia dan masyarakat, nggak merugikan kehidupan orang lain, beda pendapat dan pikiran itu biasa. Biarkan saja,” kata Jimly.

Oleh karena itu, Jimly beranggapan, tidak selalu setiap isu persoalan yang muncul ke ruang publik sebab beda pendapat kemudian penyelesaiannya dengan penerapan hukum pidana.

Jimly menuturkan, dalam negara penganut demokrasi dan sudah menerapkannya sejak lama, justru perbedaan pendapat sangat wajar dan dibutuhkan untuk membangun bangsa jadi lebih baik.

Bila seluruh proses masalah beda pendapat dijadikan alat laporan pidana, maka Jimly menilai nantinya dapat muncul perasaan perlakuan yang tidak sama antara satu orang dengan lainnya.

Pendapat Jimly yang memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim tersebut didasari kerapnya berbagai masalah yang diselesaikan melalui jalur hukum pidana hanya sebab kontroversi ide, perbedaan pendapat, adu argumentasi di linimasa media sosial menjelang pemilihan umum (pemilu) 2019.

SUHENDAR

 Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1184753/ikatan-cendekiawan-muslim-minta-beda-pendapat-tak-dipidanakan#&gid=1&pid=1

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI