"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Mari Wujudkan FHUI sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak calon penegak hukum dan penjaga keadilan, memiliki peran krusial dalam menjunjung tinggi integritas. Integritas bukan hanya nilai moral, tetapi juga fondasi fundamental bagi terwujudnya supremasi hukum dan terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Masyarakat menaruh harapan besar pada FHUI untuk melahirkan generasi penerus yang berintegritas dan anti-korupsi. Tanpa integritas, kepercayaan publik terhadap FHUI akan runtuh. Oleh karena itu, FHUI harus memelihara institusinya sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi. Bagaimana caranya?

  1. Membangun Budaya Anti-Korupsi: FHUI akan terus menerus berkontribusi dalam membangun budaya anti-korupsi. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi, pelatihan, dan penerapan regulasi yang tegas terhadap praktik korupsi.
  2. Menciptakan Sistem yang Transparan dan Akuntabel: Aneka ragam proses di FHUI, mulai dari penerimaan mahasiswa, pengelolaan keuangan, hingga penyelenggaraan pendidikan, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan seoptimal mungkin teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Memberikan Contoh Keteladanan: Dosen dan staf tenaga kependidikan FHUI akan menunjukkan contoh keteladanan dalam berperilaku dan bertindak. Integritas mereka akan menjadi inspirasi bagi para mahasiswa dan menumbuhkan budaya anti-korupsi.
  4. Menjalin Kerjasama dengan Berbagai Pihak: FHUI akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, KPK, Polri, dan LSM anti-korupsi, untuk memperkuat upaya membangun zona integritas dan wilayah bebas korupsi.

FHUI tak hanya mencetak ahli hukum, tetapi juga menjadi panutan reformasi birokrasi melalui Zona Integritas. Ini selaras dengan 9 Nilai Identitas UI: kejujuran, keadilan, keterpercayaan, kemartabatan, tanggung jawab, kebersamaan, keterbukaan, kebebasan akademik, dan kepatuhan pada aturan.

Zona Integritas FHUI bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk:

  1. Membuka Pintu untuk Semua: FHUI menjadi institusi inklusif yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat untuk belajar dan berkarya.
  2. Menyongsong Masa Depan: FHUI terus beradaptasi dan berinovasi mengikuti perubahan zaman, baik di bidang teknologi, ekonomi, bisnis, demografi, maupun sosial budaya.
  3. Membangun Reputasi Gemilang: FHUI meningkatkan kredibilitasnya di kancah nasional dan internasional, baik secara akademis maupun non-akademis.

Integritas bukan hanya kata-kata, tetapi komitmen nyata yang diwujudkan dalam setiap langkah dan tindakan sivitas akademika FHUI. Dengan Zona Integritas, FHUI melahirkan generasi penerus bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dan siap membangun bangsa yang bersih dan bermartabat.

Mari bersama-sama membangun FHUI sebagai benteng integritas dan wilayah bebas korupsi. Upaya ini demi masa depan hukum Indonesia yang lebih cemerlang, di mana keadilan ditegakkan dan hukum menjadi pilar kemajuan bangsa.

P1 - Manajemen Perubahan

Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

P2 - Penataan Tata Laksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

P3 - Penataan Sistem Manajemen SDM

Penataan Sistem Manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

P4 - Penguatan Akuntabilitas

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.

P5 - Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

P6 - Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Gallery Kegiatan Zona Integritas

Humas FH UI