Hukum Tata Negara bertujuan untuk meneliti hukum tata negara tidak hanya dalam konteks sejarah dan politiknya, namun bahkan dalam perspektif komparatif, yaitu dengan mempertimbangkan konstitusi negara lain dan beberapa kriteria ideologis mendasar bagi pemerintahan konstitusional. Hal ini mengarah pada fokus pada subjek sentral seperti pembagian kekuasaan, legalitas dan legitimasi , serta filsafat hukum.