Kelompok Riset “Yurisprudens dan Teori Hukum” adalah suatu kelompok riset yang mengambil fokus pada pengembangan pengetahuan dasar dalam ilmu hukum. Nama “Yurisprudens” dipilih untuk menghindari penggunaan konsep “Yurisprudensi (dengan “i” di belakang)” yang umumnya dipahami sebagai putusan pengadilan. Pengetahuan dasar itu meliputi: (1) Ilmu dan Teori Negara; (2) Ilmu Hukum Doktrinal; (3) Filsafat Hukum; (4) Teori Hukum; (5) Metodologi dalam Penelitian Hukum; (6) Sejarah Hukum; dan (7) Penalaran Hukum.
Kelompok riset ini akan mendalami ketujuh fokus riset ini secara berkelanjutan dan sistematis sebagai suatu kontribusi yang bersifat fundamental bagi para sarjana hukum di Indonesia. Di samping itu, kelompok riset ini berkeinginan untuk mengakomodir para mahasiswa-mahasiswi yang memiliki keinginan untuk membuat suatu tugas akhir dan penelitian secara kritis dan filosofis terhadap realitas pengetahuan hukum di Indonesia dari berbagai cabang pengetahuan hukum positif.