Bidang Studi ini berisikan mata kuliah-mata kuliah yang berfokus pada bagaimana hukum materiil (substantif) diterapkan di dalam sistem peradilan.
Bidang studi ini juga memberikan pemahaman mendasar dalam serangkaian mata kuliahnya mengenai bagaimana cara beracara yang ideal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam pengadilan lewat kegiatan peradilan semu (quasi rechtspraak).