Bidang Studi ini berisikan mata kuliah-mata kuliah yang menawarkan pendekatan interdisiplin dalam pengkajian ilmu hukum dengan disiplin ilmu seperti sosiologi, antropologi, dan ekonomi.
Bidang Studi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepekaan sosial bagi calon sarjana hukum agar tidak sekadar dapat membaca peraturan perundang-undang semata namun dapat menilai relevansinya terhadap relasi-relasi sosial yang tumbuh di tengah masyarakat.