Lembaga Kemahasiswaan Program Sarjana

LEMBAGA TINGGI KEMAHASISWAAN (LTK)

  1. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM): Organisasi kemahasiswaan yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan mahasiswa sarjana FH UI di bidang pergerakan mahasiswa, pendidikan, keilmuan, olahraga, seni dan budaya, pengembangan karier, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya. informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs BEM FHUI 
    • Ketua
      Muhammad Fawwaz Farhan Farabi
    • Wakil Ketua
      Bimo Karsaluhur Utomo
    • Sekretaris Umum
      Ayu Madana Dhasny
    • Bendahara Umum
      Aulia Diandra Shafira
    • Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi
      Cornelius Desmonth Sagala
    • Koordinator Bidang Sosial Politik
      Muhammad Bagir Shadr
    • Koordinator Bidang Akademik dan Keprofesian Hukum
      Faiza Naira Yuliarsa
    • Koordinator Bidang Kemahasiswaan
      Maria Triana Putri Gultom
  1. BADAN PERWAKILAN MAHASISWA (BPM):

    Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) merupakan Lembaga Tinggi Kemahasiwaan tingkat fakultas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. BPM FH UI memiliki fungsi Legislasi berupa pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, fungsi Koordinasi yang mewadahi komunikasi seluruh lembaga mahasiswa di FH UI, dan fungsi Pengawasan kepada BEM FH UI sebagai mitra kerja eksekutif dalam bersama-sama mensejahterakan IKM FH UI.

    Anggota BPM FH UI dipilih melalui Pemilihan Umum FH UI layaknya Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UI. Adapun Anggota BPM FH UI 2024 adalah.

    • Ketua Umum
      Aksara Syahreza
    • Wakil Ketua I
      Darin Putra Bagaskara
    • Wakil Ketua II
      Irfan Khalis
    • Sekretaris Jenderal
      Tanaya
    • Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi
      Aisyah Farras Na’ilah
    • Bendahara Umum
      Hieronimus Farrel Winarta
  •  
  •  

BADAN OTONOM (BO)

  1. Lembaga Kajian Keilmuan (Lk2): Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik dengan dunia penelitian dan diskusi-diskusi keilmuan;
  2. Koperasi Mahasiswa (KOPMA): Organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa dengan fasilitas sebuah gerai/kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah;
  3. Pers, Fotografi dan Film Mahasiswa (PERFILMA): Organisasi yang menampung minat mahasiswa pada dunia jurnalistik, kesenian, fotografi dan penyutradaraan film;
  4. Asian Law Students Association (ALSA): Organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pertukaran informasi antara fakultas hukum-fakultas hukum di Indonesia maupun dalam lingkup Asia

 BADAN SEMI OTONOM (BSO)

  1. Senantiasa Ramah Bernuansa Islami (Serambi): Organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa-mahasiswa beragama Islam di lingkungan FHUI dengan kegiatan-kegiatan seperti pengajian, studi-studi tentang Islam dan diskusi-diskusi tentang perkembangan kekinian dari dunia Islam;
  2. Persekutuan Oikumene (PO): Organisasi yang menjadi wadah bagi mahasiswa-mahasiswa FHUI yang beragama Kristen Protestan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan seperti retreat, diskusi-diskusi kristianitas dan sebagainya;
  3. Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK): Organisasi bagi para mahasiswa Katolik FHUI dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan yang dianut seperti retreat, bakti sosial dan sebagainya;
  4. Indonesia Law Debate (ILDS): Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik dengan kompetisi perdebatan masalah-masalah hukum;
  5. Law Students Association for Legal Practice (LaSale): Organisasi bagi para mahasiswa yang tertarik pada kegiatan pengadilan semu dan sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat litigasi;
  6. Business Law Society (BLS): Organisasi yang memfokuskan kegiatannya pada pengajian hukum dalam kaitannya dengan dunia bisnis dan kegiatan perekonomian. Organiasi ini sangat disarankan bagi para calon sarjana hukum yang berencana untuk menjadi advokat non-litigasi;
  7. International Law Moot Court Society (ILMS): Organisasi yang kegiatannya berfokus pada kegiatan peradilan semu (moot court) di tingkat internasional dengan isu-isu hukum internasional baik publik maupun perdata;
  8. Recht Football Club (RFC): Organisasi untuk mahasiswa FHUI yang memiliki hobi maupun bakat mengolah si kulit bundar baik di lapangan kecil (futsal) maupun lapangan besar;
  9. Recht Basketball Club (RBC): Organisasi untuk mahasiswa FHUI yang memiliki kegemaran atau bakat bermain basket;
  10. Law’s Art Performers: Organisasi yang merupakan wadah berhimpun setiap mahasiswa FHUI yang memiliki bakat maupun minat terhadap kesenian terutama kegiatan-kegiatan kesenian yang dipentaskan;
  11. Darecho Badminton Club (DBC): Organisasi untuk mahasiswa FHUI yang memiliki kemampuan atau kegemaran terhadap olahraga yang kerap mengharumkan Indonesia di kancah internasional, bulutangkis;
  12. Law Table Tennis Club (LTTC): Organisasi untuk mahasiswa FHUI yang memiliki kegemaran berolahraga tenis meja;
  13. Taekwondo: Organisasi beladiri di FHUI untuk mahasiswa FHUI yang ingin memperdalam taekwondo.