Email & Scientific IDs
BIDANG PEMINATAN
Zulfa Djoko Basuki menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Internasional sejak tahun 1969, dalam mata kuliah Hukum Antar Tata Hukum (termasuk Hukum Antargolongan), Hukum Perdata Internasional, Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional, dan Masalah Aktual Hukum Perdata Internasional. Sementara itu, di program S2 FHUI, beliau mengajar beberapa mata kuliah, diantaranya, mata kuliah Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Jual Beli Internasional.
Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun 1967, gelar Magister Ilmu Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran di tahun 1993. Gelar Doktor beliau peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun 2003. Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada 30 April 2005 dengan pidato pengukuhan berjudul “Perlindungan Terhadap Hak Anak di Indonesia Dalam Suatu Perkawinan Campuran”.
Kiprah Prof. Zulfa dalam perjalanan karir akademik telah mendapat pengakuan dari lembaga pendidikan baik dalam dan luar negeri. Selain di FHUI, Prof. Zulfa juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Notariat Universitas Pelita Harapan (UPH), Kursus Advokat & Pengacara yang diadakan oleh FHUI dan PPLIH FHUI, berbagai kursus advokat yang bekerja sama dengan PERADI, Akademi Imigrasi, dan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di Jakarta.
Prof. Zulfa aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan menjadi pembicara di seminar, lokakarya, dan sebagainya, terutama dalam hal hukum perdata internasional, diantaranya: narasumber dalam berbagai Konvensi Den Haag yang akan dan telah diaksesi oleh Republik Indonesia, seperti The Hague Convention on Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents 1961 (Apostille Convention), The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 bersama Kemenkumham dan Kemenlu RI, Convention on the Taking Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters 1968, serta Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters 1965. Selain menjadi narasumber, beliau pernah menjadi peserta the Asia Pacific Regional Conference of the Hague Conference on Private International Law di Australia, Hongkong, dan Makau serta di Medan yang diselenggarakan oleh Asia Pacific Economic Cooperation. Dengan kepakarannya, beliau juga menjadi saksi ahli di pengadilan, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama, serta di bidang perburuhan. Ia menulis berbagai artikel dan buku tentang hukum keluarga di bidang hukum perdata internasional. Termasuk di dalamnya, buku Materi Pokok tentang Hukum Perdata Internasional untuk Universitas Terbuka (UT).
Di samping menjalankan karir akademik sebagai staf pengajar, Prof. Zulfa juga sebagai advokat dan pengacara sejak tahun 1969 serta menjadi direktur LKBH FH UI sejak tahun 1980 hingga 1989.