Wiwiek Awiati adalah Staf Pengajar Tetap pada Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Wiwiek Awiati menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1992. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selama menjalankan karir akademik sebagai pengajar di FHUI, Wiwiek aktif terlibat dalam kegiatan penelitian. Penelitian beliau diantaranya : Penelitian Keadilan Restoratif Wilayah Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, Penelitian 3 akses (akses Informasi, Partisipasi dan Keadilan), Penelitian Administrative Enforcement in Environmental Dispute Resolution, Pengembangan Materi Ajar Hukum Lingkungan, dan Penelitian Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI dan Pengembangan Mediasi di Pengadilan.
Saat ini, Wiwiek menjabat sebagai Penasehat Tim Pembaruan Mahkamah Agung (2010 – sekarang), disamping itu beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif ICEL (2001-2003) dan Koordinator TIm Pembaruan Mahkamah Agung (2004 – 2010). Wiwiek juga merupakan Pelatih Program Sertifikasi Mediator di Mahkamah Agung RI, CLE FHUI dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT)