"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Winanto Wiryomartani

Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum.

Pengajar/Lecturer

Winanto Wiryomartani adalah Staf Pengajar Tidak Tetap pada Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Biografi

Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. bergabung sebagai staf pengajar pada Program Studi Magister Kenotariatan sejak tahun 2008. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari  Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (1969), dan lulus dari program S2 Notariat UI pada tahun 1973. Magister Humaniora beliau peroleh dari IBLAM ( Institut Bisnis Law And Management). Dr. Winanto menyelesaikan program doctoral dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan disertasi berjudul “Malapraktik Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangannya

Selama menjalankan karir akademiknya, Dr. Winanto aktif terlibat dalam pengabdian masyarakat. Beliau menjadi narasumber dalam berbagai seminar diantaranya: Seminar Pengaruh Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pemberian Fasilitas Kredit terhadap Yayasan (2002), Seminar Sosialisasi Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 jo. PP No. 63  (2008), Hak dan Kewajiban Notaris Sebagai Saksi, Tersangka, Terdakwa dalam Proses Pra Penuntutan dan Penuntutan (2002), Seminar Pengaruh Perkembangan Teknologi dalam Pembuatan Akta Otentik (2002), Refreshing Course dan Seminar Sehari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (2004), Hukum Pertanahan pada acara Beyond Tomorrow with KPR BCA (2015), Pembicara Kongres INI mengenai Hukum Waris Indonesia pada seminar BCA Prioritas, Pembicara untuk staff legal BCA tentang aspek hukum agunan dalam KPR, Pembicara pada Bank OCBC NISP mengenai Aspek Hukum dalam Pemberian Kredit, Pembicara pada Sosialisasi UU Yayasan dan Perubahannya 2013-2016, Kajian Hukum Perdata dan Pertanahan dalam berbagai seminar INI-IPPAT dan Narasumber dalam berbagai webinar hukum terkait hukum kenotariatan. 

Dr. Winanto menjabat sebagai PPAT di DKI Jakarta sejak tahun 1978 hingga 2011. Beliau aktif menjabat sebagai pengurus dalam berbagai organisasi antara lain Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Kementerian Hukum dan HAM RI (2016-2022), Tim Pakar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (2015 -sekarang), Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (2015-2018), Anggota Majelis Kehormatan IPPAT (2021-2024), Sekretaris Umum Pengurus Daerah DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (1981-1984), Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (1984-1987),  Ketua bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (1993- 1996), Ketua Pengurus Pusat bagian hubungan luar negri Ikatan Notaris Indonesia (2000-2006), Ketua Pengurus Perkumpulan Husada Rumah Sakit (1993-1999)(2017-2020), Ketua Dewan Pertimbangan Perkumpulan Rumah Sakit Husada (1999-2005). Beliau juga aktif memberikan keterangan ahli dari beberapa kasus pertanahan dan perdata sejak tahun 1990.

Pendidikan

  • Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dari Fakultas Hukum , Universitas Pelita Harapan, 2020.
  • Magister Humaniora (M. Hum) dari IBLAM ( Institut Bisnis Law And Management), 1995.
  • Program Spesialis Notaris dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1973.
  • Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1973.

Mata Kuliah

  • Pembuatan Akta Aneka Perjanjian
  • Hukum Waris

Jurnal

  • Artikel: “Penerapan Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Notariil Tanpa Berhadapan Secara Fisik di Saat Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pembuatan Akta oleh Notaris R pada tahun 2021)”, Tim Penulis, Pakuan Law Review, Vol. 8 No. 1 (2022)
  • Artikel: “Notary Malpractice in Carrying out their Dutiies and Authorities”, Global Legal Review, Vol. 1 No. 2 (2021).
  • Artikel:” Perbuatan Melawan Hukum Ahli Waris Dalam Pembagian Harta Waris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 747K/Pdt/2020”, Tim Penulis, Indonesia Notary, Vol. 3 No. 3 (2021).
  • Artikel: “Keabsahan Surat Keterangan Waris Yang Dalam Pembuatannya Menggunakan Dokumen Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 577/Pdt.G/2020/Pn Sby)”, Tim Penulis, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 2 (2021).
  • Artikel : “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020)”, Tim Penulis, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 21(2021).
  • Artikel: “ Implementasi Pasal 111 Ayat (1) huruf C Angka 5 Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 tahun 2021 terhadap kewenangan Notaris Membuat Akta Keterangan Waris”, Tim Penulis, Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol. 5 No. 2 (2021).
  • Artikel: “Dampak Tidak Adanya Ujian Pengangkatan Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 50 P/HUM 2018”, Tim Penulis, Indonesian Notary, Vol. 3 No 1 (2021)

Email

  • winanto.w@ui.ac.id
  • winantowiryomartani@yahoo.com
Humas FH UI