Vivi Novita Rido adalah Staf Pengajar pada Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Vivi Novita Rido menjadi staf pengajar Hukum Adat di Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1991. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain aktif mengajar pada perkuliahan Hukum Adat, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan penelitian tentang hukum adat. Pada tahun 2022 dan 2020, beliau terlibat anggota tim pengabdi untuk kegiatan pengadian masyarakat di Desa Adat Penglipuran di Provinsi Bali, yaitu: Penguatan Perekonomian Desa Adat Penglipuran Akibat Pandemi Covid-19 (2022), dan Penguatan Kohesi Sosial Komunitas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (2020). Pada tahun 1994, beliau terlibat sebagai anggota penelit bersama Tim Peneliti IPB dalam penelitian mengenai Dampak Pemberian Hak Penguasaan Hutan (HPH) bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak di Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain berkiprah sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UI, Vivi juga seorang Notaris terpercaya yang sudah mempunyai STTD dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai Notaris beliau aktif terlibat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Vivi pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Daerah Jakarta Selatan INI – IPPAT 2 (dua) periode dari tahun 2010 sampai dengan 2016. Saat ini, beliau menjabat sebagai sekretaris Umum Pengwil DKI Jakarta INI – IPPAT dua periode dari tahun 2016 sampai sekarang.