Teddy Anggoro adalah Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Teddy Anggoro menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 2007. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia di usia 30 tahun dengan judul disertasi: Monopoli Alamiah oleh Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Selaian pendidikan formal di atas, Dr. Teddy juga memiliki Certified Reciever & Administrator (CRA), yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (2015).
Selama karir akademik, Dr. Teddy memiliki pengalaman dipercayai oleh negara dalam penyusunan berbagai Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang, diantaranya: Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Anggota Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas-Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Amandemen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Ketua Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beliau juga terlibat aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat terutama di sektor pemerintahan, diantaranya: Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Kementerian dan Lembaga yang memeriksa Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Anggota Komisi Banding Merek Republik Indonesia, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Badan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2017-2018 dan Ketua Komisi Banding Merek Republik Indonesia.
Selain bidang akademik, Dr. Teddy juga menjalankan profesional hukum. Beliau memiliki pengalaman ditunjuk sebagai Ketua Tim Lawyer Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) v. Republic of Indonesia, PCA Case No. 2015-40 di Permanent Court of Arbitration, Den Haag, Nederland. Tim ini berhasil memenangkan gugatan dan menyelamatkan keuangan negara. Dr. Teddy memberikan berbagai pendapat hukum atas permintaan lembaga negara, BUMN, lembaga swasta maupun pihak perseorangan.