Nurul Elmiyah adalah Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nurul Elmiyah menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bidang studi Hukum Perdata sejak tahun 1986. Saat ini beliau merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2011. Dr. Nurul mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan judul disertasi: “Negara dan Masyarakat Adat: Studi Mengenai Hak Atas Tanah dan Hasil Hutan di Mamahak Besar dan Long Bangun, Kalimatan Timur.”
Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Dr. Nurul aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dengan fokus kajian tentang hukum perdata, hukum kewarisan perdata, hukum keluarga perdata, dan masyarakat hukum adat. Beberapa judul penelitian yang telah dilakukan diantaranya: Penelitian Konstitusionalitas Masyarakat Hukum Adat (bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, 2004), Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat di Bidang Sumber Daya Alam (Komisi Hukum Nasional No. 33 tahun 2004), Hak -Hak Masyarakat Adat atas Tanah, di Mamak Besar, Long Bangun (2005).
Dr. Nurul terlibat aktif dalam pengabdian masyarakat dalam dengan menjadi pembicara, moderator dan peserta dalam berbagai forum ilmiah baik nasional maupun internasional, diantaranya: Seminar 2nd International Conference on Harmonisation of Shariah and Civil Law 2005, Lokakarya Nasional Pengelolaan & Penyuntingan Jurnal Ilmiah (2005), Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus) Sekjen Dewan ketahanan Nasional tentang mewujudkan dan Memfungsikan Sistem Hukum Nasional untuk mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional (2006), Pembaharuan Agraria (Agrarian Reform) dan Penglelolaan SDA secara Konprensif dalam rangka memperoleh ketahanan Nasional Indonesia (2006), Lokakarya Pemantapan Hasil Kajian Kebijakan Terhadap kualitas Tenaga Pendidik Dalam Mengimplementasikan UU No.14/2005 untuk menumbuh budaya kerja, Narasumber dalam Ceramah Asesor BAN PT (2008), Seminar Sistem Penjaminan Mutu Akademik di FHUI (2009), Seminar Sistem Penjaminan Mutu Akademik di FHUI (2010), Diskusi Pakar : Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diselenggarakan oleh Program Pascasarjana FHUI bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (2010), Kompetensi Penelitian pada Puslitbang Kumdil (Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan tahun 2015-2017), Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa MA RI (2013), Kelompok Kerja Gugatan Sederhana (2015), Kunjungan Kerja Mahkamah Agung ke Mahkamah Agung Inggris dan Italia untuk Kerjasama Yudisial Tanggal 4 – 13 Juni 2022, The 3 rd China – Asean Justice Forum (20 Juli 2022), Dialog Yudisial Indonesia Australia dan Malaysia, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian Mahkamah Agung RI-Federal Court & Family Court of Australia (FCFCOS) (27-28 Juli 2022).
Selama menjalankan karir akademik sebagai staf pengajar, Dr. Nurul juga aktif terlibat dalam pengabdian di lingkungan FHUI, diantaranya: Ketua Penjamin Mutu Akademik FHUI (2004-2008), Kasub Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana FHUI (2008-2011). Selain itu, beliau merupakan Assesor BAN PT (2005-2011) dan Assesor Internal UI (2005-2011). Selain aktif mengajar di Fakultas Hukum UI, Dr. Nurul juga sebagai pengajar tidak tetap program pascasarjana dan notariat di Universitas Jayabaya dan Universitas Islam Jakarta.
Dr. Nurul mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya ke 20 tahun (2007), sertifikat pendidik dari Depdiknas (2009), serta Satyalancana Karya Satya XXX Tahun Hakim Madya Pratama pada Kepaniteraan MA RI (2017).