"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Neng Djubaedah

Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D.

Pengajar/Lecturer

Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. adalah Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Biografi

Neng Djubaedah menjadi Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Bidang Studi Hukum Keperdataan sejak akhir tahun 1986, menjadi Staf Pengajar Tetap sampai tahun 2013. Setelah pensiun, menjadi Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013. Setelah memasuki masa purnabhakti, beliau masih diamanahi untuk melanjutkan karir sebagai Staf Pengajar pada Program Sarjana, Magister Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Kenotariatan serta Doktor Ilmu Hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar Doktor Falsafah (PhD), beliau peroleh dari Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia dengan disertasi berjudul: “Peruntukan Perzinaan Dalam Undang-Undang Bertulis Menurut Hukum Islam, Kajian Perbandingan di Indonesia dan Malaysia.”  

Selama menjalankan karir akademiknya, aktif melakukan penelitian. Lingkup penelitian beliau berfokus pada hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana Islam, hukum pidana yang terkait dengan hukum keluarga, hukum porniografi, dan hukum Islam lainnya. Beberapa penelitian beliau diantaranya: Kompedium Hukum Keluarga (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, 1995/1996), Tim Penelaah “Jurisprudensi tentang Perceraian di Pengadilan Agama” yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI (2003), Anggota Tim Forum Komunikasi Perencanaan Kegiatan Legislasi Nasional (Departemen Hukum dan HAM RI, 2006), Ketua Tim Penyusunan Harmonisasi Hukum RUU tentang Anti Pornografi (Departemen Hukum dan HAM RI, 2005), Anggota Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Terorisme (Departemen Hukum dan HAM RI, 2006), Anggota Tim Analisis dan Evaluasi Undang-Undangn No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (Departemen Hukum dan HAM, 2010), Anggota Penelitian untuk Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional, khusus mengenai hukum perkawinan Islam dan hukum Kewarisan Islam di Provinsi Aceh (Kementerian Hukum dan HAM, 2019).

Neng Djubaedah, Ph.D sangat aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat. Beliau menyampaikan pemikirannya sebagai narasumber dalam bentuk karya ilmiah, antara lain: Narasumber tentang “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkawinan” diselenggarakan ILUNI FHUI pada 2 Juli 2022, Narasumber dalam Webinar tenang Penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam Masyarakat di Indonesia, diselenggarakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) pada Jum’at 18 Februari 2022, Narasumber Webinar tentang Dinamika dan Problematika Hukum Waris di Indonesia, diselenggarakan oleh Islamic Family Institure (Insfal Institute) UNISBA Bandung, 12 September 2021, Narasumber dalam Webinar tentang Prostitusi Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, diselenggarakan oleh LKIHI FHUI, Sahabat Peradaban Bangsa, dan Gerakan Indonesia Beradab, pada 5 Februari 2022, Narasumber dalam Webinar tentnag Kartu Keluarga Nikah Siri, diselenggarakan oleh UIN Raden Fatah Palembang, 23 Desember 2021, Narasumber tentang Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia, di FH UII, Yogyakarta, Rabu 1 Desember 2021, Narasumber pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tentang Hukum Keluarga di Mesjid Kulon Progo, Yogyakarta, Narasumber RRI PRO 3 tentang Kasus Waris Vanessa Angle, Jum’at 24 November 2021, Narasumber tentang Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan Gema Keadilan, Webinar, Kamis 25 November 2021, Narasumber tentang Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan UNISBA, Bandung, Rabu 17 November 2021, Narasumber dalam Webinar Nasional tentang “Kartu Keluarga Nikah Siri” diselenggarakan oleh LKIHI – FHUI, Sahabat Peradaban bangsa, Gerakan Indonesia Beradab, 7 November 2021, Narasumber dalam Webinar Nasional tentang “Meneropong Pekembangan Hukum Perkawinan di Indonesia” diselenggarkan oleh FH Universitas Brawijaya, Malang, 6 November 2021. Narasumber Talkshow Perempuan dan Permasalahan Gender dalam Konsep Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Law National Summit (ILNS), 2012; Narasumber dalam talkshow BEM-SAS FHUI tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (FH Universitas Trisakti, 2012). Selain menjadi narasumber, beliau juga aktif mengikuti seminar dan diskusi public tentang Perda bernuansa Daerah di MUI Pusat, 2016; Peserta FGD dalam Rancangan PERMA tentang Perempuan di hadapan Hukum (diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI), dan lain – lain.  

Selain menyebarkan hasil pemikiran dalam kegiatan pengabdian masyarakat melalui karya ilmiah di atas, Neng Djubaedah, Ph.D juga aktif menjadi narasumber di berbagai acara di media massa, baik cetak dan elektronik. Beliau kerap diminta pendapat sebagai ahli dalam membahas persoalan masyarakat khususnya Pornografi dan Pornoaksi, Hukum perkawinan, Hukum Keluarga dan Hukum Kewarisan Islam, Hukum Pidana yang terkait dengan Hukum Keluarga. Selain itu beliau juga aktif menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus perceraian, kasus pornografi, kasus KDRT, kasus Hak Asuh atas Anak, kasus penipuan dan kejahatan dalam perkawinan, dan lain – lain

Neng Djubaedah, Ph.D juga aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan. Beliau saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) 2018  2023, Anggota Dewan Penasehat FORHATI KAHMI 2018, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat 2017-2020, Anggota Majelis Pendidikan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar periode 2015-2020, Anggota Majelis Amanah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar periode 2015-2017, Wakil Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat periode 2015-2020 (dilaksanakan samapi tahun 2017), Anggota Dewan Pakar Badan Kerjasama Pondok Pesantren Seluruh Indonesia, Anggota Majelis Amanah Pengurus Besar Matlaul Anwar Periode 2010-1015; Ketua Departemen Hukum dan HAM Mathla’ul Anwar Periode 2005-2010; Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Periode 2005 -2010; aktif dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia, Anggota Majelis Hikmah Wanita Islam Pusat Periode 2006-2011, 2011-2017; Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Sejak akhir 2008 – 2010, 2010-2015; Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Pusat Periode 2000 – 2005 dan awal Tahun 2005 – 2010, anggota Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) MUI Pusat 2022 – 2025.

Kiprah perjalanan karir akademik Neng Djubaedah, Ph.D telah mendapatkan pengakuan baik dalam lingkup nasional dan internasional. Penghargaan yang  beliau peroleh diantaranya: Penghargaan “Wanita Teladan” di bidang Hukum Keluarga (Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dll) dari Oganisasi Masyarakat “Wanita Islam” pada 2 Juli 2022, Penghargaan Dosen Terbaik Pilihan Mahasiwa pada Program Magister Ilmu Hukum, FHUI, Oktober 2019, Penghargaan dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB) tahun 2017, The Best I Paper in erd ICILI, 6 September 2018, Penulis Buku Tahun 2011 dari Rektor Universitas Indonesia, Penghargaan dari Partai Keadilan Sejahtera Malaysia sebagai Tokoh Masyarakat 2007.

Neng Djubaedah, Ph.D memperoleh penghargaan Satya Lancana Karya Satya XX dan XXV Tahun dari Presiden RI atas masa kerjanya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pendidikan

  • Doktor Falsafah (Ph.D) dari Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia, tahun 2013.
  • Magister Ilmu Hukum (M.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Agustus tahun 2000.
  • Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 1986.
  • Sarjana Muda Hukum I dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, tahun 1968.

Mata Kuliah

  • Asas-Asas Hukum Islam (Sarjana)
  • Hukum Acara Peradilan Agama (Sarjana)
  • Hukum Perkawinan Islam (Sarjana)
  • Hukum Kewarisan Islam (Sarjana)
  • Hukum Pidana Islam (Sarjana)
  • Filsafat Hukum Islam (Pascasarjana)
  • Teori Hukum Islam (Pascasarjana)
  • Metode Penemuan Hukum Islam (Pascasarjana)
  • Hukam Acara Peradilan Agama dan Arbitrase Syariah (Pascasarjana)
  • Teori Hukum Islam (Doctor)

Buku

  • 2012: Buku, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
  • 2012: Buku, Pengkajian Hukum tentang Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan Kesehatan, Tim Penulis, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  • 2011: Buku, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Pancasila, Penerbit Sinar Grafika, 2011.
  • 2010: Buku, Perizinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam, Penerbit Prenada, Jakarta, 2010.
  • 2009: Buku, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada. Cet. 1 Tahun 2003; Cet. 2 Tahun 2004; Cet. 3.
  • 2008: Buku, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Tim Penulis Bersama Yati Nurhayati Soelistijono, S.H., C.N, Penerbit Badan Penerbit FHUI. (Cetakan 1 tahun 2005).
  • 2006: Buku, Membendung Liberalisme , Tim Penulis bersama Prof. K.H. Ali Yafie, Prof. Dr. Khuzaemah, dan Prof. K.H. Ali Mutafa Yakub, Penerbit Republika.
  • 2005: Buku, Aspek-aspek Pidana Dalam Hukum Islam (bersama-sama dengan Wismar Ain, Sulaikin Lubis, dan Topo Santoso, Penerbit: Lembaga Penerbitan FH-UI.
  • 2005: Buku, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (bersama-sama dengan Farida Prihatini, S.H., C.N., M.H. dan Sulaikin Lubis, S.H., M.H.), Penerbit Jakarta: Hecca,.
  • 2004: Buku, Stop Pornografi Selamatkan Moral Bangsa, Tim Penulis dan Editor , Penerbit Citra Pendidikan.
  • 2001: Buku, Teori Politik Islam, Penerbit Gema Insani Press.
  • 1994: Buku, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Tim Penulis, Penerbit Gema Insani Press.

Book Chapter

  • 2021: Book Chapter, “Hubungan Hukum Anak dilahirkan Ibu Tiri sebagai Ibu Pengganti menurut Hukum Islam”, Buku Pemikiran-Pemikiran Makara Merah dari FHUI untuk Indonesia, Penerbit: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • 2018: Book Chapter, “Perkawinan Dini dan Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam” dalam buku Pemikiran-Pemikiran Makara Merah dari FHUI untuk Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jurnal

  • Article: “Child Marriage and Zina in Indonesian Legislation on Islamic Law, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 1 Februari 2019.
  • Makalah: Kaitan Pasal 292 KUHP terhadap Kedudukan Anak dan Lembaga Perkawinan, disampaikan pada RDPU di Komisi VIII DPRRI, 27 April 2016.
  • Makalah: Kedudukan Keluarga dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, disampaikan di Seminar FH Universitas Mathlaul Anwar, Pandeglang, 1 Mei 2016.
  • Makalah: Hukum Kewarisan Islam, disampaikan di Workshop FHUI, 16 Februari 2016.
  • Makalah: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 3 Ayat 4 yang Mengatur tentang Perjanjian Perkawinan dan Harta Bersama terhadap Perkara No. 69/PUU-XIII/2015: Pengujian Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, 27 Agustus 2015.
  • Makalah: Hukum Kewarisan Islam di Indoenesia, BHP Kementerian Hukum dan HAM RI, 15 Agustus 2015.
  • Makalah: Kedudukan Anak di Bawah Umur dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, BHP Kementerian Hukum dan HAM RI, 15 Agustus 2015.
  • Makalah: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Kasus Kewarisan Rd. Edie dan Rd. Permasih, dalam Seminar MEDIASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN: “TEORI DAN PRAKTEK” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Syari’ah Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta, 24 Mei 2012.
  • Makalah: Tinjauan atas RUU-Kesetaraan dan Keadilan Gender, Seminar yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM, di Hotel Aryaduta, 11 April 2012.
  • Makalah: Tinjauan atas RUU-Kesetaraan dan Keadilan Gender, Seminar yang diselenggarakan oleh INSIST, di Gema Insani Press, 19 Maret 2012.
  • Makalah: Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 6 Juni 2012.
  • Makalah: Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Dalam Perspektif Hukum Islam, Pengkajian Ilimiah di selenggarakan oleh Forum Studi dan Komunikasi Kesehatan Jiwa Islami, di RSPP, 22 April 2012.
  • Makalah: Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012 Dalam Perspektif Hukum Islam, Seminar diselenggarakan oleh SSco. Advocates, 29 Maret 2012.
  • Makalah: Pengaruh Sistem Hukum Kewarisan Barat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat terhadap Kompilasi Hukum Islam, diselenggarakan oleh Kementerian Agama, 12-13 Juli 2011.
  • Makalah: Penyelesaian Sengketa Kewarisan Islam di Luar Pengadilan, UKM, Bangi, Selangor, Malaysia, Oktober 2011.
  • Makalah: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” diselenggarakan oleh Dharma Wanita Rumah Sakit Jiwa, di Rumah Sakit Jiwa, Grogol, Jakarta Barat, pada 9 Januari 2008.
  • Makalah: Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan” disampaikan dalam “International Conference II Persatuan Pelajar Indonesia Universiti Kebangsaan Malaysia, di Universiti Kebangsaan Malaysia, Bangi, pada 16-17 April 2007.
  • Makalah: Sandingan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi” yang disusun DPR-RI Tahun 2006 dengan “RUU Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi” yang disusun saya disampaikan juga dalam Seminar yang diselenggarakan mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta, pada sekitar bulan April 2006.
  • Makalah: Perbandingan Ketentuan Kesalahan Seksual di Indonesia dan Malaysia” dalam seminar nasional, diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada November 2006.
  • Makalah: Perkawinan Ilegal Menurut Hukum Islam” yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau, diselenggarakan di Gedung Wanita, Pekan Baru, Riau, pada sekitar awal tahun 2006.
  • Makalah: Perzinaan dan Poligami Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan” disampaikan dalam Peringatan Hari Ibu yang diselenggarkan oleh Aisyiah (Muhammadiyah) di Gedung Pengurus Pusat Muhammadiyyah, Jl. Raya Menteng, Jakarta, Desember 2006.
  • Makalah: Perzinaan dan Poligami Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan” disampaikan dalam Loka Karya yang diselenggarakn Syarikat Islam di Cianjur, Desember 2006.
  • Makalah: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Hukum Islam” disampaikan dalam Seminar “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Kesehatan Jiwa” dengan Tema “Membangun Bangsa Berbasis Keluarga Yang Berakhlak Mulia” pada hari Sabtu, 16 April 2005, di Auditorium RS Pusat Pertamina.
  • Makalah: Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama”, disampaikan dalam RDPU di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung DPD-RI, Senayan, Jakarta, pada sekitar bulan Maret tahun 2005.
  • Makalah: Tanggapan Terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan,” disampaikan dalam rangka sosialisasi RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 5-6 Desember 2005.
  • Makalah: Tinjauan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Banten, di Serang, pada sekitar tahun 2005.
  • Makalah: Dampak Pornografi Dalam TV Terhadap Anak,” bersama-sama dengan Prof. Dr. Dadang Hawari, dihadiri oleh Ibu Ida Kala (Isteri Wakil Presiden Republik Indonesia) dan beberapa isteri Menteri, diselenggarakan oleh Wanita Islam Pusat dan Departemen Pendidikan Nasional, di Departeman Pendidikan Nasional, Senayan, Jakarta, pada akhir 26 September 2005.
  • Makalah: Hubungan Seksual di Luar Perkawinan, diselenggarakan oleh Wanita Islam Pusat, di Gedung SMU 68, Matraman, Jakarta Pusat, sekitar tahun 2005.
  • Makalah: Tanggapan terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam” bersama-sama dengan Ketua Tim Penyusun Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Prof. Dr. Musdah Mulia, disampaikan di hadapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan seluruh jajarannya, di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jalan, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada sekitar Mei 2005.
  • Makalah: “Dampak Pornografi Dan Pornoaksi Terhadap (Kekerasan Dalam) Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam”, disampaikan dalam Forum Dialog Interaktif “Tingkatkan Peranan Perempuan Dalam Pembinaan Akhlak Bangsa”, diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Maluku III, dalam acara Konferensi Wilayah Wanita Islam Maluku III, Ambon, 28-29 September 2005, di Ambon.
  • Makalah: Tinjauan Terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” yang diselenggarakan oleh Pengurus Mesjid Meuthia, Cikini, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2005.
  • Makalah: “Pornografi dan Pornoaksi Menurut Hukum Islam,” diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Wilayah Provinsi Lampung, di Gedung Gubernuran Bandar Lampung, pada Agustus tahun 2005.
  • Makalah: “Akibat Pornografi dan Pornoaksi Terhadap Rumah Tangga” disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Nasional Forum Studi dan Komunikasi Kesehatan Jiwa Islami di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, April Tahun 2004.
  • Makalah: “Perdagangan Wanita” diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Riau, di Hotel Mona, Pekanbaru, pada tahun 2004 .
  • Makalah : “Tinjauan Terhadap RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang disusun oleh DPR-RI, disampaikan dalam pertemuan Majelis Ulama Indonesia dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Juli 2004 di Majelis Ulama Indonesia. Kemudian, saya ditunjuk sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dalam Pembahasan RUU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga di DPR-RI sejak BULAN Juli 2004 sampai dengan September 2004.
  • Makalah: “Tinjauan Terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar – Pelajar Islam Indonesia (KB-PII), di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta pada bulan Oktober tahun 2004.
  • Makalah: “Tinjauan Terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” yang disampaikan dalam Talk Show tentang “Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tinjauan Yuridis dan Sosiologis,” diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Indonesia dalam Acara “It’s Women’s Day,” Rabu, 8 Desember 2004, di Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
  • Makalah: “Tanggapan Atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Anak Angkat” dan “Tanggapan Atas Rancangan Perauran Pemerintah Tentang Perwalian,” yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial Republik Indonesia pada sekitar bulan September 2003.
  • Makalah: “Pornografi dan Pornoaksi Menurut Hukum Islam,” diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Gedung Wanita, pada Desember tahun 2003.
  • Makalah: “Pornografi dan Pornoaksi Menurut Hukum Islam,” diselenggarakan oleh Forum Studi Dan Komunikasi Kesehatan Jiwa Islami, Yayasan Satu Muharam, Jakarta , di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta, Juli 2003.
  • Makalah: “Pornografi dan Pornoaksi Dalam KUHP dan RUU-KUHP Menurut Hukum Islam” disampaikan dalam Lokakarya Nasional yang diselenggarakan oleh Wanita Islam Pusat, di Hotel Indonesia, pada 30 April 2002.
  • Makalah: “Pelacuran Anak” disampaikan dalam rangka Ulang Tahun Pelajar Islam Indonesia di Rumah Makan Garuda, Bandar Lampung, Lampung, pada sekitar Juli Tahun 2002.
  • Makalah: “Sandingan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi” yang disusun DPR-RI Tahun 2002 dengan “RUU Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi” yang disusun saya. Tulisan saya tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 10 Desember Tahun 2002 di DPR-RI .
  • Makalah: RUU Pengelolaan Zakat diserahkan kepada Komisi VII, DPRRI, tahun 1999.

Publikasi Populer

  • Mahar, hukumonline.com
  • Anak Luar Kawin, hukumonline.com
  • Nikah Siri, News Okezone, Senin, 2 Oktober 2017.
  • Rehabilitasi Korban Pemerkosaan, Republika, Rabu 11 Mei 2016.

Email

  • nengdj@yahoo.com
Humas FH UI