Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. adalah Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Neng Djubaedah menjadi Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Bidang Studi Hukum Keperdataan sejak akhir tahun 1986, menjadi Staf Pengajar Tetap sampai tahun 2013. Setelah pensiun, menjadi Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013. Setelah memasuki masa purnabhakti, beliau masih diamanahi untuk melanjutkan karir sebagai Staf Pengajar pada Program Sarjana, Magister Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Kenotariatan serta Doktor Ilmu Hukum. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar Doktor Falsafah (PhD), beliau peroleh dari Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia dengan disertasi berjudul: “Peruntukan Perzinaan Dalam Undang-Undang Bertulis Menurut Hukum Islam, Kajian Perbandingan di Indonesia dan Malaysia.”
Selama menjalankan karir akademiknya, aktif melakukan penelitian. Lingkup penelitian beliau berfokus pada hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana Islam, hukum pidana yang terkait dengan hukum keluarga, hukum porniografi, dan hukum Islam lainnya. Beberapa penelitian beliau diantaranya: Kompedium Hukum Keluarga (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, 1995/1996), Tim Penelaah “Jurisprudensi tentang Perceraian di Pengadilan Agama” yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI (2003), Anggota Tim Forum Komunikasi Perencanaan Kegiatan Legislasi Nasional (Departemen Hukum dan HAM RI, 2006), Ketua Tim Penyusunan Harmonisasi Hukum RUU tentang Anti Pornografi (Departemen Hukum dan HAM RI, 2005), Anggota Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Terorisme (Departemen Hukum dan HAM RI, 2006), Anggota Tim Analisis dan Evaluasi Undang-Undangn No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (Departemen Hukum dan HAM, 2010), Anggota Penelitian untuk Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional, khusus mengenai hukum perkawinan Islam dan hukum Kewarisan Islam di Provinsi Aceh (Kementerian Hukum dan HAM, 2019).
Neng Djubaedah, Ph.D sangat aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat. Beliau menyampaikan pemikirannya sebagai narasumber dalam bentuk karya ilmiah, antara lain: Narasumber tentang “Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkawinan” diselenggarakan ILUNI FHUI pada 2 Juli 2022, Narasumber dalam Webinar tenang Penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam Masyarakat di Indonesia, diselenggarakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) pada Jum’at 18 Februari 2022, Narasumber Webinar tentang Dinamika dan Problematika Hukum Waris di Indonesia, diselenggarakan oleh Islamic Family Institure (Insfal Institute) UNISBA Bandung, 12 September 2021, Narasumber dalam Webinar tentang Prostitusi Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, diselenggarakan oleh LKIHI FHUI, Sahabat Peradaban Bangsa, dan Gerakan Indonesia Beradab, pada 5 Februari 2022, Narasumber dalam Webinar tentnag Kartu Keluarga Nikah Siri, diselenggarakan oleh UIN Raden Fatah Palembang, 23 Desember 2021, Narasumber tentang Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia, di FH UII, Yogyakarta, Rabu 1 Desember 2021, Narasumber pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tentang Hukum Keluarga di Mesjid Kulon Progo, Yogyakarta, Narasumber RRI PRO 3 tentang Kasus Waris Vanessa Angle, Jum’at 24 November 2021, Narasumber tentang Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan Gema Keadilan, Webinar, Kamis 25 November 2021, Narasumber tentang Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan UNISBA, Bandung, Rabu 17 November 2021, Narasumber dalam Webinar Nasional tentang “Kartu Keluarga Nikah Siri” diselenggarakan oleh LKIHI – FHUI, Sahabat Peradaban bangsa, Gerakan Indonesia Beradab, 7 November 2021, Narasumber dalam Webinar Nasional tentang “Meneropong Pekembangan Hukum Perkawinan di Indonesia” diselenggarkan oleh FH Universitas Brawijaya, Malang, 6 November 2021. Narasumber Talkshow Perempuan dan Permasalahan Gender dalam Konsep Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Law National Summit (ILNS), 2012; Narasumber dalam talkshow BEM-SAS FHUI tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (FH Universitas Trisakti, 2012). Selain menjadi narasumber, beliau juga aktif mengikuti seminar dan diskusi public tentang Perda bernuansa Daerah di MUI Pusat, 2016; Peserta FGD dalam Rancangan PERMA tentang Perempuan di hadapan Hukum (diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI), dan lain – lain.
Selain menyebarkan hasil pemikiran dalam kegiatan pengabdian masyarakat melalui karya ilmiah di atas, Neng Djubaedah, Ph.D juga aktif menjadi narasumber di berbagai acara di media massa, baik cetak dan elektronik. Beliau kerap diminta pendapat sebagai ahli dalam membahas persoalan masyarakat khususnya Pornografi dan Pornoaksi, Hukum perkawinan, Hukum Keluarga dan Hukum Kewarisan Islam, Hukum Pidana yang terkait dengan Hukum Keluarga. Selain itu beliau juga aktif menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus perceraian, kasus pornografi, kasus KDRT, kasus Hak Asuh atas Anak, kasus penipuan dan kejahatan dalam perkawinan, dan lain – lain
Neng Djubaedah, Ph.D juga aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan. Beliau saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) 2018 2023, Anggota Dewan Penasehat FORHATI KAHMI 2018, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat 2017-2020, Anggota Majelis Pendidikan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar periode 2015-2020, Anggota Majelis Amanah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar periode 2015-2017, Wakil Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Pusat periode 2015-2020 (dilaksanakan samapi tahun 2017), Anggota Dewan Pakar Badan Kerjasama Pondok Pesantren Seluruh Indonesia, Anggota Majelis Amanah Pengurus Besar Matlaul Anwar Periode 2010-1015; Ketua Departemen Hukum dan HAM Mathla’ul Anwar Periode 2005-2010; Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Periode 2005 -2010; aktif dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia, Anggota Majelis Hikmah Wanita Islam Pusat Periode 2006-2011, 2011-2017; Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Sejak akhir 2008 – 2010, 2010-2015; Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Pusat Periode 2000 – 2005 dan awal Tahun 2005 – 2010, anggota Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) MUI Pusat 2022 – 2025.
Kiprah perjalanan karir akademik Neng Djubaedah, Ph.D telah mendapatkan pengakuan baik dalam lingkup nasional dan internasional. Penghargaan yang beliau peroleh diantaranya: Penghargaan “Wanita Teladan” di bidang Hukum Keluarga (Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dll) dari Oganisasi Masyarakat “Wanita Islam” pada 2 Juli 2022, Penghargaan Dosen Terbaik Pilihan Mahasiwa pada Program Magister Ilmu Hukum, FHUI, Oktober 2019, Penghargaan dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB) tahun 2017, The Best I Paper in erd ICILI, 6 September 2018, Penulis Buku Tahun 2011 dari Rektor Universitas Indonesia, Penghargaan dari Partai Keadilan Sejahtera Malaysia sebagai Tokoh Masyarakat 2007.
Neng Djubaedah, Ph.D memperoleh penghargaan Satya Lancana Karya Satya XX dan XXV Tahun dari Presiden RI atas masa kerjanya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.