Mutiara Hikmah adalah Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mutiara Hikmah menjadi staf pengajar Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1996. Beliau memperoleh Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mutiara melanjutkan studi Program Doktor di Program Pasca sarjanaa FHUI pada tahun 2003-2009, dan pada tahun 2011 memperoleh Gelar Doktor dari Universitas Pelita Harapan. Pada saat ini, Dr. Mutiara kembali melanjutkan studi Program Doktor di Sultan Abdul Halim Mu’adzam Shah International Islamic University. Beliau aktif mengikuti training, workshop dan konferensi baik bersifat nasional maupun internasional. Pada tahun 2018, beliau melakukan studi banding pada lima Fakultas Hukum di Belanda, yaitu: Vrije Universiteit, University of Amsterdam, Erasmus University, Leiden University dan University of Groningen.
Dr. Mutiara juga aktif sebagai menjadi narasumber, diantaranya: “Training on International Investment Arbitration and Assets Recovery, Roadshow Training on International Investment Arbitration and Assets Recovery (2019), Indonesian BIT’S and Some ASEAN Countries, International Conference on Law and Justice (2019), dan terlibat langsung menjadi presenter pada International Conference on Contemporer Issues in Islamic Finance dengan judul paper: “Indonesian’s BIT with Malaysia” (2020). Beliau juga mengikuti kegiatan ASEAN Law Academy yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Internasional NUS Singapura (2021).
Dr. Mutiara tidak hanya aktif menulis dan meneliti, namun juga memiliki prestasi dalam bidang penulisan ilmiah, diantaranya: Pemenang I Lomba Karya Tulis Tingkat Nasional yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi RI, Agustus 2006, Pemenang I Lomba Penulisan Essai di Bidang Hukum Tingkat Nasional yang diselenggarakan Jurist Makara, Desember 2006, Pemenang I Lomba Karya Tulis Tingkat Nasional tentang Komunitas Adat Terpencil, yang diselenggarakan Departemen Sosial RI bekerja sama dengan La Tofi Enterprise, November 2007. Selain itu beliau juga Penerima Beasiswa Unggulan P3SWOT (Peneliti, Penulis, Pencipta, Sastrawan, Wartawan, Olahragawan dan Tokoh) Tahap V, Departemen Pendidikan Nasional RI (2007), dan juga pernah menerima Beasiswa Magister FHUI (2000-2002) dan Doktor FHUI (2004-2007).
Mutiara pernah menjabat sebagai Sekretaris Bidang Studi Hukum Internasional. Selain itu beliau juga merupakan Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia (2014-2019) dan sebagai Anggota Senat Akademik Fakultas hukum UI (2014-2019) dan periode kedua (2019-2023). Beliau pernah juga dipercaya sebagai Ketua Komisi Satu Senat Akademik FHUI (2014-2019), Project Manager pada NICHE Project Bidang Studi Hukum Internasional (2015), Project Coordinator pada Training on International Investment Arbitration and Assets Recovery, di USU-Medan, UNHAS-Makasar dan UNTAN- Pontianak (2019). Disamping sebagai Anggota Asosiasi Pengajar dan Pemerhati Hukum Perdata Internasional(APPIHPI), pernah bergabung dalam Tim Perumus Naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional, BPHN RI pada 2014-2015. Pengalaman dalam skala nasional, Mutiara pernah lolos dalam seleksi pemilihan Calon Hakim Agung, Mahkamah Agung RI pada tahun 2018 dan Calon Anggota Komisi Yudisial RI pada tahun 2020. Pada tahun 2022, Dr. Mutiara dipercaya menjadi Tenaga Ahli pada Aplikasi Berbayar Indonesian Law. Di tahun yang sama beliau mendirikan Yayasan Mutiara Hikmah Soebijakto.