Mustafa Fakhri adalah Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mustafa Fakhri menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2010. Mustafa mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau melanjutlan studinya di Northwestern University School of Law, Chicago USA dan mendapatkan gelar Master of Laws in Internasional Human Rights Law. Gelar Doktor Ilmu Hukum beliau peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kekuasaan Presiden Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” pada tahun 2019.
Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Mustafa aktif dalam berbagai kegiatan penelitian dengan lingkup keahliannya dalam bidang Hukum tata negara, Perbandingan Hukum Tata Negara; Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review; Teori Perundang-undangan dan Penyusunan Perundang-undangan; Peran Parlemen dan UU Pemilu; Kekuasaan Presiden; Hak Asasi Manusia dan Keamanan Manusia. Selain itu, beliau juga aktif mengikuti kajian ilmiah dalam bentuk seminar baik di dalam dan di luar negeri diantaranya: Konvensi Hukum Nasional tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional Grand Desain Sistem dan Politik Hukum Nasional (2008); Internasional Administrative Law Seminar on Administrative Procedure in Southeast Asia: Problems and Challenges in Legal Practice (2008); Penguatan Naskah Strategi Nasional Akses Terhadapat Keadilan (2008); Closing Symposium The Phase III Project for Research Cooperation on the Center for Japanese Studies, University of Indonesia (2008).
Selama menjalankan karir sebagai staf pengajar, Dr. Mustafa aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat, beliau menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI hingga tahun 2022, Anggota Senat Akademik FHUI, dan dengan keahlian beliau, dipercaya sebagai konsultan di beberapa lembaga negara antara lain MPR RI, DPD RI, Bappenas RI, LPDP, serta pengalaman kerja 3 tahun sebagai peneliti di Mahkamah Konstitusi RI.