Email & Scientific IDs
BIDANG PEMINATAN
Kurnia Toha menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1987. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar Master of Laws dan Doctor of Philosophy diperoleh dari University of Washington Seattle, School of Law, Seattle, WA, Amerika Serikat. Jabatan Guru Besar beliau peroleh pada tanggal 28 Desember 2022.
Selain pendidikan formal, Prof. Kurnia aktif mengikuti berbagai pelatihan baik di dalam maupun luar negeri, antara lain: Capital Market Training (1994), Continuing Legal Education in Oil & Gas (1994), Continuing Legal Education in Patent Law (1994), Summer Program in American Law and Legal Institution, USA (1994), Teaching of Teachers in Intellectual Property (1995), Alternative Dispute Resolution Training (1995), Special Program on International Finance System di Harvard Law School (1996), Summer Program in American Law and Legal Institution, ELIPS II Project USAID (2003), Pelatihan Manajemen Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat UI (2007), Workshop Nasional tentang Pembentukan Forum Kajian Agraria dan Gagasan Penyusunan Kerangka Kerja Penyelesaian Persoalan Pertanahan di Indonesia (2008).
Selama menjalankan karir akademik sebagai staf pengajar, Prof. Kurnia aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat. Beliau kerap menjadi narasumber seminar dan kajian ilmiah lainnya diantaranya: Narasumber dalam Communal Land Right (2007), Narasumber Landreform in Indonesia (2009), Seminar Evaluasi 10 tahun penerepan UU No. 5/1999 & Kinerja KPPU (2009), Seminar Sehari Penegakan Hukum Persaingan perihal Tender (2011), Indonesia Infrastructure Toll Roads Fast Track Series (2011), Strenghening and Use of Country Safeguard System Country Safeguard System Regional Workshop, Asian Development Bank (2012), Legal Short Course dengan Tema Aspek Hukum Pertanahan pada Lahan Perkebunan (2013), Indonesia Infrastructure Air, Sea and Rail Transportation Fast Track Seminar (2013), Diskusi Publik KAHMI Tanah Indonesia Milik Siapa: Telaah Kritis UU Pertanahan (2018), Seminar Nasional Regulasi E Commerce dalam Era Globalisasi di Indonesia (2018), Seminar Nasional Hukum Persaingan Usaha Pada Bisnis Transportasi Berbasis Online di Indonesia (2018), Forum on Competition in Developing Countries “Technological Disruption: Marker Competition Issues and Challenges (2019), Rapat Kerja Nasional dan Seminar “Konsolidasi dan Efisiensi dalam Rangka Menunjang Program Kerja Pemeritah yang berkelanjutan (2019), Eksistensi UU Nomor 20 Tahun 1961 Pasca Terbitnya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum , Kemetrian Agraria (2019), Seminar Hukum Persaingan Usaha (2019), Seminar Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Sosialisasi Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019).
Prof. Kurnia terlibat aktif terlibat dalam pengembangan institusi FHUI, baik sebagai pimpinan, pendiri beberapa institusi, dan anggota senat. Beliau merupakan Wakil Dekan II Bidang Administrasi dan Keuangan FHUI (1994-2004). Prof. Kurnia juga merupakan pendiri sekaligus menjabat sebagai Ketua Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum (LPLIH-FHUI 1996-1997); Pendiri sekaligus Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI; 1994-2004); Pendiri sekaligus Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan (PSHPB-FHUI; 2002-2007); Pendiri sekaligus Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU-FHUI; 1999-2014); Pendiri Djokosoetono Research Center bersama alm. Prof. Safri Nugraha, SH. LL.M. dan Dr. Suparjo Sujadi SH. MH. Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia (2001-2006); Ketua Tim Penataan Lembaga Kajian di Lingkungan FHUI (2008); Sekretaris Fakultas FHUI (2008-2011), Anggota Senat Akademik (SAU UI; 2012-2017); Anggota Majelis Wali Amanat selama 2 periode (MWA UI; 2012-2019). Saat Ini, Prof. Kurnia menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum FHUI.
Beliau turut berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia yaitu sebagai Ketua Tim Kajian Akademis Amandemen UU No. 5 Tahun 1999, Sekretaris dalam Tim Penyusunan UU No. 2 Tahun 2012, dan Ketua Tim Penyiapan Draft RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Asian Development Bank. Prof. Kurnia mendapatkan banyak kepercayaan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di antaranya: Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Badan Pertanahan Nasional RI; 2011-2016); Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI; 2010); Ketua KPPU RI periode 2018-2020 dan saat ini Beliau menjabat sebagai Komisioner KPPU RI.
Selain menjadi Staf Pengajar di FHUI, Prof. Kurnia juga pernah mengajar di Universitas Internasional Batam (2009-2011); Perguruan Tinggi Hukum Militer (2001-2002), dan Universitas Katolik Atmajaya Jakarta (1990-1994).
Disamping aktif sebagai akademisi, beliau juga mengamalkan ilmunya dalam praktek sebagai konsultan dalam membantu berbagai perusahaan baik swasta dalam dan luar negeri, BUMN dalam menangani masalah-masalah persaingan usaha seperti; penetapan harga, tender, kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger dan acqusisi. Masalah pertanahan seperti; pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sertipikat ganda dan sengketa pertanahan lainnya. Masalah kehutanan seperti; tumpang tindih kawasan hutan dengan hak atas tanah, kemitraan antara inti plasma, dan masalah hukum pidana. Prof. Kurnia memperoleh penghargaan beasiswa Supersemar dari Yayasan Supersemar (1982-1986); Satyalancana Karya Satya 10 tahun, dan Doctoral Schoolarship dari University of Washington, School of Law (2006).