Irham Virdi adalah staf pengajar Tidak Tetap Bidang Studi Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Irham Virdi adalah staf pengajar Tidak Tetap Bidang Studi Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2018. Irham Virdi mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan pengajaran yang dilakukan: di Program Sarjana (S1) untuk Mata Kuliah: Hukum Perbankan, Hukum Kepailitan dan Hukum Persaingan Usaha.
Selama menjalankan karir sebagai staf pengajar, Irham aktif malakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, beberapa penelitiannya antara lain: penelitian PKPU yang diajukan oleh kreditor dan Penolakan Rencana Perdamaian (2022), penelitian dengan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kajian Penyusunan SEOJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Berbasis Risiko Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (2020), penelitian dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yaitu Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen di sektor Perbankan (2018), dan penelitian dengan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kajian Hukum Merger, Konsolidasi, dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat (2016). Beliau juga aktif melakukan kajian pada Lembaga Kajian Hukum Kepailitan & Restrukturisasi Usaha FHUI; Pengelolaan Jurnal Teknologi dan Ekonomi FHUI.
Selain ituu, Irham terlibat dalam berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan disiplin Ilmu Hukum Ekonomi dan Teknologi khususnya bidang Hukum Perbankan, Hukum Kepailitan dan Hukum Persaingan Usaha.