Dr. Fully Handayani adalah Staf Pengajar Bidang Studi Pokok-Pokok Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fully Handayani adalah Staf Pengajar Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Fully meraih gelar Sarjana, Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar doktor diraih oleh Dr. Fully dengan judul disertasi “Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi yang Memenuhi Asas Pacta Sunt Servanda dan Hak Menguasai Negara Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain pendidikan formal, Dr. Fully Handayani mengikuti Lecturer Exchange ke Erasmus University, Rotterdam, Netherland dan Visiting Scholar ke UNSW, Sydney, Australia September 2019.
Selain meniti karir akademik sebagai pengajar, Dr. Fully aktif mengikuti banyak kegiatan organisasi antara lain: Majelis Riset dan Tim Ahli Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Banten (2019-2022), Wakil Ketua 1 ILUNI FHUI (2018- 2021), Ketua Magang Pengurus Pusat Persatuan Notaris Indonesia (PP-INI) (2019-2022), Koordinator Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat Perhimpunan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) (2018- 2021), Wakil Ketua III Pengurus INI Kabupaten Tangerang (2017-2019), Wakil Sekjen IKANOT UI (2016-2019), Kabid Diklat Pengurus Wilayah IPPAT Kabupaten Tangerang (2015-2018), Koordinator PP -Program Pendidikan dan Magang INI (2015-2018), Koordinator Hubungan Antar Lembaga, PP IPPAT (2018-2021).
Selain itu, Dr. Fully Handayani pernah mengikuti penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan di LEMHANAS RI, dan pernah mengikuti kajian Pancasila yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. PT. PERTAMINA (Persero). Aktif mengikuti seminar dan pelatihan sebagai Narasumber, Moderator dan panitia di bidang Kenotariatan dan Hukum pada umumnya.
Keahlian yang dimiliki Dr. Fully menangani pembuatan perjanjian secara umum, memberikan konsultasi hukum umum, mediasi, dan opini hukum. Membantu mendirikan badan hukum (PT baik PT Lokal maupun PMA, Yayasan, Koperasi), Membantu mendirikan badan usaha (CV, Asosiasi, Firma, Usaha Dagang), Membantu membuat perjanjian yang berkaitan dengan transaksi dalam korporasi, menangani Merger, Akuisisi, Joint Usaha, Pembiayaan, Perjanjian Utang, Membantu membuat perjanjian di bidang perorangan seperti perjanjian perkawinan, pemisahan harta, pembagian harta bersama, pembuatan wasiat, dan termasuk namun tidak terbatas pada masalah Hukum Pertanahan. Hal ini terlihat dari pengalamannya antara lain: Pencacah, Proyek Penelitian Pembentukan UU Advokat, PSHK (2000), Sekretaris Proyek Penelitian Koalisi LSM untuk UUD Baru PSHK (2001-2002), Junior Associates BG & Partners (2002-2004 ), Trainer KPK, BPK dan BPKP, Tim Penulis Pertanyaan Jaksa Agung, Notaris Negeri Tangerang (2010-sekarang), PPAT Kabupaten Tangerang (2014-sekarang). Dr. Fully juga sering diminta untuk memberikan keterangan ahli pada kasus-kasus pengadilan dengan fokus khusus pada Perjanjian, Cidera Janji, Hukum Perusahaan, Badan Hukum dan Notaris.
Saat ini menjabat sebagai Ketua Pengkajian Pokok-Pokok Hukum FHUI. Selain sebagai staf pengajar di FHUI, Dr. Fully juga dipercaya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (2008-2012), Universitas Paramadina (2011), Universitas Katolik Atmajaya (2013), Program Ilmu Administrasi Vokasi UI (2010-sekarang), dan Dosen Akademi Imigrasi (2012-sekarang).