Email & Scientific IDs
BIDANG PEMINATAN
Anna Erliyana menjadi staf pengajar di Bidang Studi Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1986. Beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2006 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul: Memahami Makna dan Ruang Lingkup Kewenangan Badan Tata Usaha Negara. Prof. Anna mengajar untuk program sarjana, magister maupun doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau juga memiliki pengalaman mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (2009-2011), Pascasarjana Pengkajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (2005-2007), Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1994-2015), dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (1999-2008). Prof. Anna juga memiliki perhatian yang sangat besar pada bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selama menjalankan karir akademik, Prof. Anna sangat aktif melakukan berbagai kegiatan penelitian mengenai Hukum Administrasi Negara, Peradilan Administrasi Negara, dan Hak Asasi Manusia, diantaranya: Ketua Tim Peneliti Implementasi Pengesahan Konvensi Anti penyiksaan dalam Upaya Perlindungan HAM Tersangka Tindak Pidana (Kajian UU No.5 Th 1998), Pusat Pengkajian HAM Berat Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM (2004), Ketua Tim Peneliti Bidang Hukum, “Aspek Hukum Guideline Kota Tua”, Kerjasama Fakultas Tehnik UI-Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta (2007), Anggota Tim Peneliti Sistem Peradilan Terpadu-Kerjasama FHUI-MARI-ALRI/Australia (2000-2001), dan Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan Untuk Mitigasi Resiko Penyebaran Covid19, Kerjasama Balitbang Kemenhub -UI (2020).
Selain bidang penelitian, Prof. Anna juga aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat, baik yang berasal dari FHUI maupun UI, diantaranya: Disater Crisis Center di Desa Tanggul Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten (2019, Implementasi UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan bagi Wali dan Anak di Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok (2020). Kepakaran beliau diakui oleh masyarakat yang dibuktikan dari berbagai permintaan sebagai narasumber dalam seminar ilmiah, perancangan peraturan, pelatihan advokat, pelatihan HAM Brimob, legal opinion, maupun memberikan keterangan ahli di berbagai wilayah pengadilan Indonesia.
Prof Anna juga memiliki pengalaman menjadi Staf Ahli Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-2015), Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (2012-2016), Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Kementrian Pendidikan & Kebudayaan (2011-2015), Anggota Dewan Pengawas Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Kemenkominfo (2009-2015), Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Kementrian Hukum & HAM (2008-2011). Sementara itu, di lingkungan FHUI dan UI, Prof. Anna juga pernah mengabdi, diantaranya: sebagai Ketua Sub Program S3 FHUI (2007- 2008), Sekretaris Dewan Guru Besar FHUI (2007- 2015), dan Asesor Inti UI (2009- 2013). Saat ini, beliau Anggota Senat Akademik UI dan Senat Akademik FHUI, Asesor Sertifikasi Dosen, Asesor Internal Beban Kerja Dosen (BKD) UI, Asesor BAN-PT, dan Anggota Tim Etik DGBF.