Klaster riset hukum kesehatan adalah sebuah kelompok riset yang memiliki konsentrasi dalam penelitian, pengkajian, penulisan, pengabdian masyarakat dalam bidang hukum kesehatan dan bidang hukum yang berada di dalam lingkup hukum kesehatan, di antaranya adalah hukum kedokteran, hukum keperawatan, hukum kebidanan, hukum farmasi, hukum rumah sakit.
Pembuatan klaster riset penting guna dapat memberikan wadah bagi periset atau peneliti yang memiliki keahlian, kepakaran, minat, visi serta misi yang sama dalam bidang hukum kesehatan dan medis. Wadah bagi peneliti tersebut berguna sebagai forum bertukar pikiran, kerjasama serta yang terpenting yaitu pemetaan perkembangan keilmuan dengan tujuan memberikan sumbangsih berupa kebaruan keilmuan.