"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Socio-Legal Studies (Hukum dan Masyarakat)

PEMINATAN SOCIO-LEGAL STUDIES (HUKUM DAN MASYARAKAT) MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

MENGAPA SOCIO-LEGAL STUDIES?

Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat memiliki jejak sejarah kuat sejak FHUI masih menjadi Rechtshogeschool.  Paul Scholten, sebagai salah seorang pendirinya, menyampaikan pentingnya mempelajari hukum dan masyarakat. Tradisi perkuliahan ini dilanjutkan dalam Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FH-IPK), sampai ketika FHUI berdiri sendiri sebagai fakultas. Tidak sedikit pendiri FHUI yang menjadi ahli di berbagai bidang hukum, sekaligus pionir studi hukum dan masyarakat (double box legal scholar).

Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar (utamanya Pidana, Perdata dan Acara). Namun secara epistemologis, ilmu hukum  yang lengkap harus juga mempelajari  bekerjanya hukum dalam masyarakat. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Socio-Legal Studies (Eropa dan Inggris), atau Law and Society (Amerika), yang menjadi induk berbagai ilmu hukum interdisiplin. Sudah seharusnya pada tingkat pascasarjana, mahasiswa hukum mempelajari kedua ranah hukum yang disediakan dalam epistemologinya.

Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan  menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum,  dan banyak lagi. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan  kebijakan,  serta reformasi  kelembagaan utamanya peradilan.

TUJUAN

  • Menjadi sarana produksi ilmu pengetahuan Socio-Legal Studies dalam lingkup Indonesia dan negara lain;
  • Mempromosikan studi hukum interdisiplin secara lebih luas sebagai studi yang penting dalam ilmu hukum di Indonesia, merespon perkembangan ilmu penetahuan global yang inter dan transdisiplin;
  • Menjadi sarana kolaborasi ilmuwan dalam studi hukum interdisiplin dalam bidang Tri Darma, dan berbagai pertukaran pemikiran dan pengalaman dalam berbagai kerjasama ilmiah internasional maupun nasional.

SATUAN KREDIT SEMESTER

Total 40 SKS yang terbagi dalam:

  • 18 SKS (Kuliah Wajib Program Magister)
  • 22 SKS (Kuliah Wajib Peminatan)

Perkuliahan akan dilaksanakan dalam 4 (empat) semester.

Mata Kuliah Wajib Program Magister (18 SKS)

  • Teori Ilmu Hukum (2 SKS)
  • Politik Hukum (2 SKS)
  • Sosiologi Hukum (2 SKS)
  • Filsafat Hukum (2 SKS)
  • Metode Penelitian (2 SKS)
  • Publikasi Artikel (2 SKS)
  • Ujian Sidang Persiapan Tesis (2 SKS)
  • Tesis (4 SKS)

Mata Kuliah Wajib Peminatan (22 SKS)

  • Keadilan, Migrasi, dan Globalisasi (2 SKS)
  • Gender, Hukum, dan Kebijakan (3 SKS)
  • Pluralisme Hukum dan Globalisasi Hukum (3 SKS)
  • Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Budaya: Teori & Praktik (3 SKS)
  • Hukum Adat dalam Perspektif Kekinian (3 SKS)
  • Ekonomi untuk Hukum dan Masyarakat (3 SKS)
  • Rule of Law dan Institusi Hukum (3 SKS)
  • Hukum Keluarga Indonesia: Diskursus dan Dinamika (2 SKS)

TIM PENGAJAR

  1. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, S.H., M.A.
  2. Prof. M. R. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D
  3. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H.
  4. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.
  5. Dr. Heru Susetyo
  6. Dr. Antarin Prasanthi
  7. Dr. R. Ismala Dewi
  8. Theresia Dyah Wirastri
  9. Iva Kasuma, M.Si.
  10. Antonius Cahyadi, LL.M.
  11. Tirtawening, M.Si.
  12. Meirani Suryawan, M.H.
  13. Dr. Sofyan Pulungan
  14. Yu Un Oppusunggu, Ph.D.
  15. Bono Budi Priambodo, M.Sc.
  16. Kurnia Togar P. Tanjung, M.E.
  17. Prof. Todung Mulya Lubis
  18. Dr. Dian Rositawati
  19. Kristina Pranata, M.M, CPA, BKP
  20. Yvonne Kezia D. Nafi, LL.M.

DOSEN TAMU

  1. Keebet von Benda-Beckmann (Max Planck Institute, Halle)
  2. Adriaan Bedner (Leiden Law School)
  3. Melissa Crouch (University of New South Wales)
  4. Amalendu Jyotishi (Azim Prenji University)
  5. Pampa Mukherjee (Panjab University)
  6. Masami Mori Tachibana (Kyoto Bunkyo University)
  7. Prof Siti Kusujiarti (Warren Wilson College US)
  8. Hoko Horii (Leiden Law School)
  9. Laurens Bakker (University van Amsterdam)
  10. Dik Roth (Chief Editor Journal of Legal Pluralism & Unofficial Law)
  11. Stijn van Huis (Universitas Bina Nusantara)
  12. Titiek Kartika Hendrastiti (Universitas Bengkulu)
  13. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)
  14. Rikardo Simarmata (Universitas Gadjah Mada)
  15. Widodo Dwi Putro (Universitas Mataram)
  16. Fachrizal Afandi (Universitas Brawijaya)

PEMBUKAAN PENDAFTARAN: APRIL 2022

Info lebih lanjut:

Surel: mih.fhui@ui.ac.id

Situs: penerimaan.ui.ac.id.

Alamat:

Pascasarjana Hukum Gedung IASTH

 Kampus UI Salemba

Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat

Humas FH UI