PEMINATAN SOCIO-LEGAL STUDIES (HUKUM DAN MASYARAKAT) MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
MENGAPA SOCIO-LEGAL STUDIES?
Studi Socio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat memiliki jejak sejarah kuat sejak FHUI masih menjadi Rechtshogeschool. Paul Scholten, sebagai salah seorang pendirinya, menyampaikan pentingnya mempelajari hukum dan masyarakat. Tradisi perkuliahan ini dilanjutkan dalam Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FH-IPK), sampai ketika FHUI berdiri sendiri sebagai fakultas. Tidak sedikit pendiri FHUI yang menjadi ahli di berbagai bidang hukum, sekaligus pionir studi hukum dan masyarakat (double box legal scholar).
Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar (utamanya Pidana, Perdata dan Acara). Namun secara epistemologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Socio-Legal Studies (Eropa dan Inggris), atau Law and Society (Amerika), yang menjadi induk berbagai ilmu hukum interdisiplin. Sudah seharusnya pada tingkat pascasarjana, mahasiswa hukum mempelajari kedua ranah hukum yang disediakan dalam epistemologinya.
Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan banyak lagi. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan.
TUJUAN
SATUAN KREDIT SEMESTER
Total 40 SKS yang terbagi dalam:
Perkuliahan akan dilaksanakan dalam 4 (empat) semester.
Mata Kuliah Wajib Program Magister (18 SKS)
Mata Kuliah Wajib Peminatan (22 SKS)
TIM PENGAJAR
DOSEN TAMU
PEMBUKAAN PENDAFTARAN: APRIL 2022
Info lebih lanjut:
Surel: mih.fhui@ui.ac.id
Situs: penerimaan.ui.ac.id.
Alamat:
Pascasarjana Hukum Gedung IASTH
Kampus UI Salemba
Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat