Dosen pembimbing MBKM berlaku pada setiap kegiatan tanpa terkecuali yang hendak melakukan konversi.
Pengajuan Dosen pembimbing MBKM baiknya diajukan sejak awal mendapat tempat magang ya di awal semester karena ada proses pembimbingan yang harus dilakukan oleh dosen pembing sepanjang kegiatan magang berlangsung.
Tidak sama. Penunjukkan dosen pembimbing dilaksanakan berdasarkan penunjukkan dari Ketua Program Studi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa.
Proses konversi dilakukan berdasarkan jadwal yang tertera dalam kalender akademik.
1 SKS setara dengan 45 Jam Pembelajaran. Adapun batas maksimal konversi MBKM adalah 20 SKS dengan batas minimal ditentukan oleh pengambilan mata kuliah. Jika mengambil mata kuliah MBKM, maka batas minimal SKS yang disampaikan adalah sesuai besaran SKS masing – masing mata kuliah tersebut. Kalau tidak mengambil mata kuliah, tidak ada minimum besaran SKS.
SKS yang tidak termasuk ke dalam mata kuliah akan diberikan ke transfer blok berdasarkan kelebihan SKS dari besaran SKS mata kuliah yang diambil. Apabila tidak mengambil mata kuliah, keseluruhan perhitungan konversi SKS akan dikonversi melalui transfer blok SKS.
